Medan, buanapagi.com – Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH, melalui Panit Reskrim, Iptu Robah Tarigan SH MH beserta Tiga Pilar dan instansi terkait, melakukan Kegiatan Oerasi (Ops) Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Kamis (01/04/2021).
Sebelum melaksanakan kegiatan Ops Yustisi PPKM berbasis Mikro tersebut, Waka Polsek Medan Area AKP. Tri Eko SH MH, memimpin Apel personil, yang berlangsung di Markas Komando (Mako), Polsek Medan Area.”
Panit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Robah Tarigan mengatakan, “Setelah selesai melaksanakan apel personil, saya berharap kepada seluruh personel Polsek Medan Area dan jajaran, agar langsung menuju ke rumah makan Yummy/ kedai kopi yang berada di sepanjang jalan Asia Mega Mas.” ucap Robah Tarigan.
Usai melaksanakan kegiatan Ops Yustisi, Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir Chaniago SH MH, melalui Panit Reskrim Iptu Robah Tarigan, SH, MH, mengatakan, kepada Wartawan, “Sesuai dari hasil kegiatan, pada pelaksanaan Ops Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) berbasis Mikro tersebut, diberikan himbauan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Karena masih banyaknya ditemukan masyarakat, yang tidak menggunakan masker dan masih banyak yang beekerumun, di lokasi wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Area, ucap Panit Reskrim.
Robah Tarigan lebih lanjut mengatakan “Adanya ditemukan kurangnya rasa kesadaran dari masyarakat, maupun para pendatang yang berada di wilkum Polsek Medan Area. Jadi diharapkan supaya dapat mematuhi peraturan dari Pemerintah, atau Protokol Kesehatan Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.”
Robah Tarigan menambahkan, “Adapun jumlah seluruh total pelanggaran yang ditindak sebanyak 20 orang tidak memakai Masker, 15 orang kerumunan/tidak jaga jarak,” ucap Robah Tarigan. (bp/TS)