Medan, buanapagi.com – Hasil rapat Pansus Covid 19 DPRD Medan yang selama ini dilaksanakam dengan menghadirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan, Dinkes Kota Medan, pihak rumah sakit, pasien maupun instansi lainnya akhirnya mengusulkan Ranperda Covid 19 guna mendukung Perwal Covid 19 yang lebih dulu telah digulirkan oleh Pemko Medan, Juni tahun lalu.
“Rapat yang selama ini dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pihak rumah sakit dan instansi terkait dan semua menjadi masalah yang dirapatkan, hasil-hasilnya itu dijadikan Ranperda. Jadi keberadaan Pansus Covid 19 DPRD Medan ini bukan sia-sia. Hasil rapat tersebut memang jadi bahan utama untuk kita membahas di Ranperda. Naskah akademis pun kita masukan rekomendasi, sudah ada. Naskah akademis biasanya yang berkompeten di bidangnya, tapi kita lampirkan hasil rapat selama ini. Ini sangat membantu,” tegas anggota Pansus Covid 19 DPRD Medan Afif Abdillah yang turut didampingi Ketua Pansus Covid 19 DPRD Medan Robby Barus dan Dame Duma Hutagalung sebelum menggelar rapat internal Pansus Covid 19, Senin (15/3/2021).
Menurut Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini, keberadaan Pansus Covid 19 sangatlah tidak sia-sia. Kalau tidak bagaimana Pansus ini bisa mendapat masukan dari IDI, pihak rumah sakit, pasien, Dinkes yang didatangi oleh Pansus. “Akhirnya, yang sebenarnya dilahirkan dari Pansus ini ya produk Perda. Jadi tidak ada yang sia-sia,” cetus anggota Komisi II ini.
Dalam Ranperda ini, lanjut Ketua DPD NasDem Kota Medan ini, difokuskan kepada sanksi administrasi harus diclearkan dengan benar. Lalu tentang 3 M, yakni, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Demikian pula dengan vaksin, harus dimasukan. Vaksin itu haruslah adil dan merata dan disesuaikan dengan masing-masing tahapnya. “Setelah itu harus ada pengaturan pengamanan di dalam Kota Medan. Harus ada pengaturan bagaimana di dalam ruangan, di luar ruangan, hingga bagaimana saat melaksanakan acara dengan melibatkan banyak orang,” jelasnya.
Pansus ingin, masih Afif, Perwal Covid yang sudah digulirkan itu merupakan produk dari Perda yang direkomendasikan oleh Pansus. Sekarang Perwal sudah ada, namun Perdanya belum ada di baliknya. Oleh karena itu, Kita berharap dengan keluarnya Perda nanti berdasarkan Perda itu, Perwal yang sudah ada direvisi. “Jadi kita mengikuti apa yang sudah menjadi hasil yang dirapatkan selama ini. Karena ada beberapa yang kita minta akan ikut dalam menyusun Ranperda, seperti IDI. Selama ini mereka tidak pernah dilibatkan oleh Dinkes Medan,” katanya.
Jadi Ranperda ini, sambung Afif, nanti berdasarkan hasil rekomendasi Pansus Covid. Naskah akademis juga dilampirkan. Jadi bisa dapat semua. “Jika ada yang buat statemen Pansus ini sia-sia, itu statemen yang salah. Inilah kuncinya rapat dilakukan agar rekomendasi bisa dikeluarkan untuk menghasilkan produk Perda. Malah Pansus melahirkan produk Perda rekomendasi jauh lebih bagus,” tegasnya seraya berharap Ranperda yang sudah diparipurnakan tersebutb bisa segera diselesaikan dua bulan.
“Jika dalam satu bulan setengah naskah akademis selesai, langsung saja rapat internalisasi rekomendasi, rapat selesai ya sudah sahkan saja. Tinggal pelaksanaan saja dan Perwal mengikuti Perda,” pungkasnya.(bp1)