Medan, buanapagi.com – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), bersama dengan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
Menyerahkan langsung bantuan kepada tujuh orang korban bom aksi terorisme, yang terjadi di Polrestabes Medan, yang mana pelaksanan penyerhn bntuaan tersebut dilaksanakan di Aula Pratama Polrestabes Medan, Rabu (17/3/2021).
Adapun ke tujuh korban yang menerima bantuan yakni, Kompol Abdul Mutolip mengalami luka tangan kanan robek, Kompol Sarponi mengalami luka robek bokong sebelah kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka-luka terkena serpihan bom.
Kemudian Bripka Juli Chandra mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar, Ricard Purba mengalami luka memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan dan AKBP Romadhoni mengalami kerusakan mobil pribadi.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan “Bantuan yang diberikan adalah, sebagai bentuk perhatian Negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia, ucapnya.
“Dan bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, agar para korban bom di Polrestabes Medan mendapat santunan,” ucap Patogi.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengucapkan terimakasih kepada LPSK, yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di Mapolrestabes Medan.
Menurutnya, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi, sebagai bentuk tanggungjawab dan kehadiran Negara.
“Oleh karena itu, saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terimakasih, kepada Pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme,” ucap Panca Simanjuntak.
Panca juga mengingatkan, agar peristiwa bom yang terjadi pada 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan tersebut, tidak kembali terjadi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.
Mulai hari ini, peristiwa yang telah terjadi, agar kita jadikan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan, sehigga kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” terangnya. Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menambahkan “Dibentuknya LPSK adalah, sebagai bentuk keniscayaan Negera demokratis. Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan: ucapnya.
“DPR RI akan terus memberikan dukungan, agar Anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat, sebagai bentuk pertanggungjawaban melindungi korban dan saksi,” ucap Hinca Panjaitan (bp/TS)