Simalungun, buanapagi.com – PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun telah melaksanakan penyaringan terhadap 57 orang pegawai kontrak, dan dinyatakan bisa untuk menjadi pegawai tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirtalihou, namun ada syarat untuk dipenuhi, kata salah satu pegawai yang sudah lama bekerja di PDAM Kabupaten Simalungun ini.
Informasi dihimpun dari narasumber yang mengaku sebagai penerima hasil seleksi pegawai kontrak, menjadi pegawai tetap “dipatok” uang Rp. 50 hingga 80 juta.
“Kita diminta untuk mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus dan berhak menjadi pegawai tetap, namun kepada disampaikan untuk penerbitan SK Pengangkatan Pegawai Tetap di PDAM Tirtalihou Simalungun, harus mempersiapkan uang yang dibandrol antara 50 hingga 80 juta,” kata narasumber, Minggu (07/03/2021).
Dikatakan narasumber, sebelum dan saat dilakukan seleksi kepada para pegawai kontrak sebanyak 57 orang tidak ada pembicaraan bahwa jika lolos seleksi, harus menyediakan uang Rp50 juta sampai Rp80 juta untuk mendapat SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun.
“Bila diwajibkan membayar untuk mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PDAM Tiralihou, untuk apa dibuat seleksi lagi,” katanya.
Sementara Direktur Utama PDAM Tirtalihou, Betty Sinaga melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (07/03/3021) sekira pukul 16.11 wib membantah hal tersebut. “Tak benar itu,” jawabnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Umum PDAM Tiralihou, Helmut Purba melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (07/03/3021) sekira pukul 15.53 wib.
“Itutidak benar. Siapa yang mengatakan hal tersebut,” tanyanya, dan dia menambahkan ini hal yang tak masuk akal.
Dikatakan Helmut Purba, saat ini masih seleksi tahap pertama dan akan dilakukan untuk seleksi tahap kedua.
“Tak ada itu (pembayaran-red), banyak pegawai kontrak yang sudah lama bekerja yang akan diangkat sebagai pegawai tetap, karena banyak yang sudah pensiun,” kata Helmut Purba mengakhiri. (bp/SN)