Hukum&Kriminal

Terbukti Korupsi Dana Desa 200 Juta, Pangulu Dolok Ulu Suarjo Dihukum 1 Tahun Penjara

Simalungun, buanapagi.com – Suwarjo (50), oknum Pangulu Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 200 juta dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Syafril P Batubara SH.MH dibantu Panitera Bambang Fajar M, SH.MH, sidang dilaksanakan secara online, Senin (1/2/2021).

Vonis hakim tersebut, konform dengan tuntutan Tim Jaksa Hiras Afandy Silaban SH MH dan Juna Karokaro SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Hal itu diungkapkan Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, SH kepada wartawam di ruang kerjanya, Kamis (04/02/2021).

Hakim dalam putusannya menyebutkan, terdakwa Suwarjo merupakan Pangulu Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Simalungun dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi Dana Desa TA 2018 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 200 juta lebih sesuai perhitungan ahli.

Hal yang meringankan menurut hakim, terdakwa dengan kesadaran sendiri telah mengembalikan seluruh kerugian negara ketika akan ditetapkan sebagai terdakwa.

Akan tetapi, sebut hakim, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan terdakwa dan bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam hal meringankan putusan terhadap terdakwa.

Menyikapi vonis hakim tersebut terdakwa didampingi pengacaranya masih diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

“Apabila masa pikir-pikir tidak dimanfaatkan terdakwa untuk mengajukan upaya banding, maka jaksa selaku eksekutor akan segera mengeksekusi terdakwa ke Lapas Kelas II A Siantar,” tegas Juna Karo SH. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *