Siantar, buanapagi.com – Seorang pria warga Desa Sumbul Ujung Kecamatan Sumbul di temukan tewas di Hotel Melinda Pematangsiantar dalam keadaan sudah membusuk. Jasad Tumbur Manalu (55) ditemukan di kamar 303, Hotel Melinda, Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis, (04/02/2021) sekira pukul. 17.00.
Informasi yang dihimpun di TKP, pada hari Selasa (02/02/2021) sekira pukul. 14.00 wib, korban Tumbur Manalu memesan kamar Hotel Melinda kepada karyawan hotel atas Benni Pangaribuan.
Pada saat itu juga korban langsung menempati kamar hotel nomor 303.
Tepat Pada hari Kamis (04/02/2021) sekira pukul. 17.00 wib, saksi Benni Pangaribuan menyuruh istrinya Sarmina untuk membersihkan kamar yang berada di Lantai 3 Hotel.
“Pada saat istri saya mau membersihkan kamar yang berada di lantai tiga , istri saya mencium aroma yang sangat menyengat dan bau busuk dari dalam kamar hotel nomor 303. Saat itu istri saya (Sarmina) langsung turun kebawah untuk menyampaikan kabar tersebut kepada saya, kemudian saya ke lantai tiga untuk mengetahui yang sebenarnya”, ujarnya.
Selanjutnya, saksi mengintip dari lubang ke dalam kamar tersebut, ternyata melihat didalam kamar tersebut Tumbur Manalu sudah meninggal dunia di atas tempat tidur dalam keadaan telungkup.
Atas kejadian tersebut, saksi langsung memberitahukan ke pihak Polsek Siantar Utara. Piket Polsek Siantar Utara langsung melakukan Pengecekan TKP.
Ternyata benar, Tumbur Manalu sudah meninggal dunia dalam keadaan posisi telungkup, dengan memakai baju kaos warna hitam dan celana jeans warna biru dan korban saat itu mengeluarkan Kotoran Tinja di kamar tersebut.
Kemudian pihak Polsek Siantar Utara bekerjasama dengan Lurah Sukadam, memberitahukan kepada Satgas Penanganan covid.19 Pemko Pematangsiantar
Sekira pukul. 19.00 wib, Team Satgas Penanganan Covid.19 tiba di TKP dan melakukan penyemprotan lokasi temuan mayat.
Selanjutnya sekira pukul. 19.45 wib, mengevakuasi dan membawa mayat tersebut secara Protokoler Kesehatan RI, ke RSU Dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna visum et repertum mayat. (bp/SN).