Advetorial

Cara Cek Status Berkas Pertanahan lewat HP, Mudah Tanpa ke BPN

Jakarta, buanapagi.com – Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah memantau urusan pertanahan tanpa harus berulang kali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satunya adalah mengecek perkembangan berkas pertanahan langsung melalui ponsel atau hand phone (HP).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan digital yang dapat digunakan untuk memantau status berkas secara online melalui situs resmi.

Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi mengenai bidang tanah.

Kedua layanan tersebut memungkinkan masyarakat memantau proses administrasi maupun memperoleh informasi bidang tanah menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.

Dengan begitu, pengecekan dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.

Cara Cek Status Berkas Pertanahan melalui Website ATR/BPN

Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan berkas adalah melalui layanan online yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Masyarakat dapat mengakses halaman layanan cek berkas Kementerian ATR/BPN untuk melihat informasi mengenai berkas yang sedang diproses.

Pada halaman tersebut, pengguna perlu memasukkan nomor berkas serta memilih tahun berkas. Setelah seluruh informasi yang diperlukan dimasukkan, pengguna dapat melakukan pencarian untuk mengetahui perkembangan proses berkas.

Layanan online ini memudahkan masyarakat dalam memantau berkas pertanahan karena proses pengecekan dapat dilakukan dari mana saja selama perangkat memiliki koneksi internet.

Cara Cek Informasi Bidang Tanah melalui Sentuh Tanahku

Selain layanan pengecekan berkas melalui situs resmi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi tersebut menyediakan berbagai layanan pertanahan, termasuk fitur untuk mencari dan mengetahui informasi bidang tanah.

Kementerian ATR/BPN menyediakan fitur cek bidang yang dapat digunakan masyarakat untuk memastikan apakah suatu bidang tanah telah terdaftar secara resmi. Informasi mengenai letak bidang tanah juga dapat dilihat melalui peta digital.

Fitur tersebut turut memberikan informasi mengenai status kepemilikan bidang tanah sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai data pertanahan yang tercatat.

Untuk mengecek bidang tanah yang telah memiliki sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

Buka aplikasi Sentuh Tanahku.

Pilih menu layanan.

Klik cari bidang.

Bagi pemilik sertifikat analog, masukkan jenis hak, kantor pertanahan, desa/kelurahan, serta nomor sertifikat.

Setelah seluruh informasi dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi bidang tanah melalui peta bidang sertifikat.

Pengecekan Sertifikat Elektronik Menggunakan NIBEL

Pemilik sertifikat elektronik juga dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk sertifikat elektronik, pengguna perlu memasukkan nomor NIBEL atau nomor identifikasi bidang elektronik.

Setelah nomor tersebut dimasukkan, informasi mengenai bidang tanah dapat ditampilkan melalui aplikasi.

Dengan adanya pilihan tersebut, pengecekan informasi pertanahan dapat dilakukan sesuai jenis sertifikat yang dimiliki, baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik.

Kehadiran layanan digital Kementerian ATR/BPN membuat masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor pertanahan hanya untuk memantau perkembangan administrasi atau mencari informasi mengenai bidang tanah.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *