Medan, buanapagi.com – Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Merbau Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Senin (8/2/2021). Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020.
Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Petisah Jalan Iskandar Muda No 270A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 yang berada pada bangunan tersebut.
Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.
Usai melakukan pembongkaran bangunan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan, penertiban ini dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan tersebut, sambung Irvan, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat peringatan yang dimaksud.
“Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam waktu 1×24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1×24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran,” jelas Irvan.
Di akhir penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. “Hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat,” pesannya.(bp2)