Kisaran, buanapagi.com – Sat Reskrim Polres Asahan menahan 2 pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam 2 kasus dan tempat yang berbeda.
“Kedua pelaku kini sudah kita amankan dengan kasus persetubuhan yang berbeda,” terang Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani kepada wartawan, Jumat (12/02/2021).
Lebih rinci diterangkan Rahmadani dimana kasus peetama, Pelaku berinisial AS (18), warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Kamis (11/02/21), sekira pukul 11.00 WIB diamankan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan asusila kepada korban anak dibawah umur S (15), Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar korban pada Sabtu (23/01/2021), sekira pukul 22.00 WIB, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ayah kandung korban yang merasa keberatan.
“Perbuatan tersebut terjadi berulang kali dan pelaku sudah mengakuinya,” ucap Kasat Reskrim.
Sementara kasus yang kedua, pelaku berinisial SK (49), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, juga melakukan tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban M (15), dimana pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban berada di kamar mandi.
“Meskipun tersangka SK tidak mengakui aksinya terhadap korban, kami tetap menahannya, karena kami akan buktikan pelaku bersalah. Apalagi informasinya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali kepada korban,” terang Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani yang dekat sama awak media itu seraya menerangkan keadaan fisik kedua terlapor saat diterima dan diamankan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. (bp/IZAL)