Hukum&Kriminal

Polda Sumut Amankan Dua Pengedar Narkotika dan Sita 2 Kg Sabu

Medan buanapagi.com – Dit Resnarkoba Polda Sumut dalam hal ini Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, seberat 2 Kg di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan, di depan rumah Toko (Ruko) Cemara, Rabu (17/02/21).

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni SL (19), pekerjaan Wiraswasta, warga MNS Kreung Peudada Propinsi Aceh dan MJ (21) pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Buket Raya Kec. Peudada Provinsi Aceh. Adapun kronologis penangkapan yaitu, pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib, di Jln. Cemara tepatnya di pinggir jalan di depan ruko Cemara, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki, yang bernama SL dan MJ.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan serta disita barang bukti, berupa 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG, berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat keseluruhan seberat 2 (dua) Kg dan 1 unit Handphone.

Selanjutnya tersangka SL dan MJ, beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (26/02/021) mengatakan, “Penangkapan para pelaku ini, merupakan bentuk komitmen Polda Sumut, dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah hukum (Wilkum) Sumut” ucap Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan “Kami akan berupaya terus, lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya” ucap Kombes Hadi. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *