Hukum&Kriminal

Miliki 15 Klip Sabu Dan 35 Bungkus Ganja, Parlindungan Diringkus Unit Polres Simalungun

Simalungun, buanapagi.com – Seorang pria berinisial PS alias Parlindungan (49) warga Huta Bahliran Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun, tertangkap tangan memiliki 2,78 gram narkotika jenis sabu dan 49,18 gram ganja, Selasa ( 09/02/2021 ).

Pria pengangguran ini diduga sebagai pengedar kedua jenis barang haram tersebut, berhasil diringkus di dekat rumahnya, berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021), mengatakan, penangkapan PS alias Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Mendapat informasi itu, petugas tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB langsung melakukan penyelidikan. “Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sedang berdiri di halaman rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku berinisial PS alias Parlindungan,” jelas Lukman.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan jaket warna hitam milik pelaku, di kantong sebelah kirinya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram. Sedangkan dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah didalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,18 gram.

Barang bukti lainnya yang ditemukan antara lain, 1 unit handphone merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang

Ketika diinterogasi petugas, PS alias Parlindungan mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Sidomuliyo Kota Pematangsiantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta Tambunan, Kota Pematangsiantar.

“Saat ini PS alias Parlindungan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Lukman Hakim Sembiring (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *