Medan, buanapagi.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, adalah upaya untuk mengubah perilaku kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Hal ini dikatakan Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
Kota Medan Muhammad Yamin Daulay dalam sosialisasi ke 1 tahun 2021 Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (24/1/2021).
“Ada tiga larangan yang diamanahkan dalam Perda No 6 tahun 2015 ini, seperti pada dalam BAB XII pasal 32, setiap orang atau badan dilarang :
a. membuang sampah sembarangan, b. menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin walikota dan c. menimbun sampah atau pendaur ulang sampah/dan atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan,”ujarnya.
Sedangkan pada BAB XVI pasal 35 menurut Yamin Daulay lebih menekankan kepada tindak pidana, seperti dalam pasal (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda banyak Rp 10 juta.
Pasal (2) setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta
“Jadi kita berharap agar tidak ada satupun masyarakat Kota Medan yang terjerat di dalam pasal 35 ini, sehingga DKP bersama DPRD Medan terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” sebutnya.
Sabab lanjut Yamin Daulay, Perda yang terdiri dari XVII BAB dan 37 pasal ini dibuat Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Medan untuk mengubah perilaku kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Dikatakannya, DKP Kota Medan telah membentuk sebuah kawasan bebas sampah (KBS) tepatnya Lingkungan 4 dan 5 Tanjung Mulia, Medan Deli. Dengan adanya KBS ini diharapkan ada kesadaran masyarakat didalam menciptakan kebersihan lingkungan.
Karena untuk mengurangi volume sampah di kota Medan peran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab ada dua penyebab kenapa masyarakat masih membuang sampah sembarangan, yaitu karena kebiasaan dan ketidakpedulian, perilaku inilah yang harus dirubah imbuhnya.
Sementara itu anggota DPRD Medan Mulia Asri Rambe mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sehingga tidak terjerat di dalam pasal 35 tersebut.
Dalam Sosialisasi Perda yang dihadiri sejumlah perwakilan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Sekcam dan Lurah serta ratusan masyarakat di Kecamatan
Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini mengungkapkan, masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan ada yang membuang sampah sembarangan. Dan pemerintah daerah akan memberikan intensif kepada pihak yang melakukan pelaporan tersebut.
Hal ini sebagaimana yang termaksud dalam BAB X pasal 23 ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan intensif kepada lembaga, dan badan usaha yang melakukan: a.inovasi terbaik dalam pengolahan persampahan
b. pelaporan atas terjadinya pelanggaran, c. pengurangan timbunan sampah dan/atau tertib penanganan pengelolaan persampahan.
Pasal (2) pemerintah daerah dapat memberikan intensif kepada perorangan yang melakukan : a.inovasi terbaik dalam pengelolaan persampahan dan/atau b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
“Jadi peran dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan kebersihan lingkungan,”Imbuh anggota Komisi I DPRD Medan ini.
Dalam sosialisasi tersebut Sabariah Warga Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan minta agar Pemko Medan melalui DKP menyediakan keranjang sampah seharga Rp 5000, sehingga sampah dapat terkumpul, dan warga sadar tidak lagi membuangnya ke laut.(bp1)