Advetorial

DPRD Medan Akan Kirim Pengusulan Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Defenitif ke Gubsu

Medan, buanapagi.com – DPRD Medan mengajukan pengusulan Ir H Akhyar Nasution MSi menjadi Wali Kota Medan defenitif sisa masa jabatan 2016-2021 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (26/1/2021). Pengusulan akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Sumut.

Sebelum pengusulan dilakukan, rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE terlebih dahulu memberhentikan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, MH dari jabatan sebagai Wali Kota Medan yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri No.131.12-3750 yang mengesahkan pemberhentian tersebut.

Rapat paripurna yang juga digelar secara virtual ini dihadiri langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, sejumlah anggota dewan serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

DPRD Kota Medan akan segera mengirim hasil paripurna, Selasa (26/1/2021) untuk pengusulan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif sisa jabatan 2016-2021 ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri.

“Surat pengusulan sudah kita tetapkan dan akan segera dikirim ke Gubernur selanjutnya ke Kemendagri,” ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif, Selasa (26/1/2021).

Dikatakan Hasyim, pengusulan tersebut memiliki mekanisme terutama menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang baru diterima pada Januari 2021.

“Mudah-mudahan nanti prosesnya itu tidak ada kendala bisa secepatnya dan sebelum masa jabatan itu habis, sudah bisa dilakukan pelantikan dalam pengangkatan Ahkyar Nasution menjadi Wali Kota. Artinya tiga minggu lagi ada peluang. Kita kembalikan prosesnya ke Gubernur dan Mendagri. Kalau dari sini kita semua sudah selesai,” terangnya.

Disinggung kenapa prosesnya terkesan lamban, Hasyim mengatakan proses tersebut tersita dengan sisa cuti Plt wali kota kemarin yang mengikuti tahapan Pilkada.

“Mungkin memang SK Mendagri itu 2020, tapi ini kan punya proses mekanisme. Surat dari Gubernur ke kami (DPRD Kota Medan) memang baru di kami terima itu,” ungkapnya.

Minta Pelantikan Akhyar Berjalan Semestinya

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin memastikan proses pengusulan pendefinitifan Ir. H. Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan benar-benar berjalan dengan baik.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong S.Pd, saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna tentang Pengusulan Pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan dan Pengusulan Pengangkatan Ir. H. Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan, di ruang rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (26/01/2021).

“Kami (Fraksi PKS-red) mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bapak Edi Rahmayadi yang sudah memproses langkah ini dengan baik. Kami juga mengapresiasi Ketua DPRD yang juga sudah melakukan proses ini dengan baik. Kita juga berharap proses selanjutnya bisa dilaksanakan dengan baik, ” tegas Rudiyanto.

Dalam proses selanjutnya, Fraksi PKS ingin memastikan proses ini berjalan dengan sebagaimana mestinya supaya menjadi sejarah yang baik bagi masyarakat, bahwa DPRD Medan secara institusi sudah melaksanakan proses ini sesuai mekanisme.

“Kita ingin ini menjadi sejarah yang baik bagi Kota Medan. Dan masyarakat juga ingin memastikan proses ini berjalan dengan baik, ” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan pihaknya akan segera menyampaikan hasil keputusan rapat ini ke Gubernur selanjutnya ke Mendagri. “SK ini segara kami sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur, ” ucapnya.

Wali Kota Dengan Masa Jabatan Tersingkat di Indonesia

Dikesempatan yang sama, Plt Wali Kota, Akhyar Nasution, menyatakan, jika ditetapkan menjadi Wali Kota Medan defenitif, maka menjadi Wali Kota pertama di Indonesia dengan waktu jabatan tersingkat.

“Hingga kini belum lagi (DPRD) membuat keputusan, saya tidak tahu apakah dalam tiga minggu ini selesai. Kalau bisa selesai, mungkin saya record di Indonesia, Wali Kota tersingkat. Bisa juga masuk MURI ini,” ujar Akhyar.

Akhyar mengaku akan terus mengikuti semua proses yang ditetapkan. Dia berharap, prosesnya bisa cepat dilakukan, yakni sebelum waktu tiga minggu berakhir.

“Saya tahu beberapa waktu lalu dirinya mengetahui bahwa SK pemberhentian wali kota Dzulmi Eldin telah diterbitkan 15 Oktober 2020 lalu. Namun, tidak mengetahui mengapa SK tersebut bisa terbengkalai. Dimana nyangkutnya, saya tidak mau menuduh siapapun,” ungkapnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah surat sebelumnya sudah sampai di Pemko Medan atau belum. “Saya tidak tahu, saya tidak mengecek, saya lagi cuti, saya ngak ikuti,” tuturnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *