Asahan

279 Keping KTP-EL Dan 141 Keping KIA Yang Invalid Dimusnahkan

Kisaran, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan memusnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, Jumat (08/01/2021).

Pemusnahan tersebut dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang rusak atau invalid sebagaimana dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-EL Rusak atau Invalid, terang Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Drs. Supriyanto, M.Pd.

Supriyanto juga mengatakan bahwa sebelumnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-EL yang invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan.

“Pemusnahan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat,” ungkap Supriyanto.

Mengakhiri penyampaiannya Supriyanto menerangkan bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.(bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *