Simalungun, buanapagi.com – Dalam rangka menjelang pilkada 2020, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memimpin lansung apel dan pengecekan penggeseran pasukan (serpas) dalam rangka persiapan pengamanan pemungutan suara di TPS di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun di Tanah Lapang Aspol Jalan Asahan Pematangsiantar.
Kegiatan di awali dengan pengecekan persononil Polres Simalungun yang terlibat dalam penggeseran pasukan guna pengamanan pemungutan suara di TPS serta sarana dan prasarana (Sarpas) tersebut dilakukan oleh Kapolres bersama Waka Polres dan petinggi Polres Simalungun.
Dalam arahannya, Kapolres AKBP Agus Waluyo menyampaikan bahwa tahapan kampanye tidak ada lagi. Marilah kita tunjukkan kualitas pengamanan pilkada yang baik dan kondusif, ujarnya.
Agus menegaskan bahwa polri wajib memberikan pengamanan pilkada dan mengecek kesiapan prasarana yang di memiliki personel, baik di polres maupun polsek .
“Secara umum, kendaraan dinas kepolisian sebagai sarana prasarana menunjang pengamanan pemilu 2020 di Polres Simalungun dalam kondisi baik, dan siap di operasionalkan. Yang kurang siap, artinya kurang bersih hanya beberapa saja, “ tuturnya.
Kapolres juga mengecek kelengkapan pribadi petugas pengamanan TPS, yaitu tongkat dan borgol Polri. Saat mengecek satu persatu barisan peserta apel pergeseran, Kapolres sekaligus mengabsen personil yang belum memiliki kelengkapan itu, dengan cara mengangkat peralatan untuk di tunjukan.
Beberapa perhatian lain yang menjadi sorotannya, yakni kesiapan personil bantuan penegakan hukum, terdiri dari personil pengendalian massa, personil raimas, dan pasukan negosiator.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh anggota, mulai dari kotak suara dan surat suara wajib dijaga dan dikawal dengan ketat yang telah datang kesetiap PPK atau Kecamatan, pintanya.
“Pengamanan di TPS, polisi berada di ring tiga dan jangan masuk ke dalam bilik TPS, karena tidak diperkenankan Undang-Undang masuk ke TPS, kecuali ada permintaan dari KPPS dan ada saksi saksi yang ada di sana,” jelasnya .
Kapolres menyampaikan, bahwa setelah dilakukan pencoblosan silahkan pendataan dan wajib dijaga sampai ketingkat TPS dan PPK hingga ke kabupaten.
Apabila ada ditemukan tindakan pidana polsek wajib melakukan koordinasi dengan panwascam setempat tuturnya. (bp/SN)