Pematangsiantar, buanapagi.com – Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah, SE, MM menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021. Pengantar Nota Keuangan disampaikan dalam rapat di Ruang Sidang Harungguan gedung DPRD Pematangsiantar, Senin (16/11/2020).
Rapat paripurna lansung dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon SH, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Walikota Hefriansyah dalam sambutannya berharap, tahapan pembahasan R-APBD Kota Pematangsiantar dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan DPRD, segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum tahun anggaran 2021 mulai berjalan.
“Pemerintah Kota berharap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021 yang kami sampaikan ini, mendapat tanggapan dan masukan dari dewan terhormat. Demikian juga dalam dinamika pembahasan lebih lanjut, kami berharap atas semua tanggapan, kritik, dan saran yang disampaikan, ditujukan untuk penyempurnaan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Hefriansyah.
Hefriansyah mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan, terus dilaksanakan melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak. Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah, dan berbagai isu aktual lain, yang berpotensi dihadapi di tahun 2021.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, aspek penting yang harus diperhatikan adalah penyelarasan kebijakan, perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih sehingga dapat menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran dengan baik yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam hal ini ,Pemerintah kota berharap kepada dewan yang terhormat untuk berkomitmen dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagai wujud nyata komitmen kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai jadwal yang ditetapkan dapat memperoleh persetujuan bersama,” ujarnya . (bp/SN)