Simalungun, buanapagi.com – Debat pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun yang diselenggarakan di Hotel Niagara Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun, Sabtu malam (14/11/20) kemarin berakhir sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam debat tersebut, KPUD Kabupaten Simalungun tidak memperbolehkan wartawan untuk melakukan peliputan atas acara debat antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun itu.
Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik kepada wartawan menjelaskan, bahwa hal itu dilakukan sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020 tentang pembatasan peserta dimasa pandemi Covid-19.
“Jadi ada ketentuan peserta yang dibenarkan masuk di areal debat, bahkan kita juga tidak mengundang Forkopimda untuk hadir, tim kampanye juga kita batasi, hanya sebayak 4 orang per paslon,” ungkap Raja Ahab Damanik.
Tidak diizinkannya wartawan masuk, karena tidak diatur di dalam PKPU tersebut. “Yah karena tidak ada di dalam PKPU nya, jurnaliskan bisa menyaksikannya melalui live streaming, sudah kita tayangkan kok,” katanya lagi menanggapi pertanyaan wartawan.
Raja Ahab Damanik kembali menegaskan, bahwa pembatasan yang dilakukan adalah karena situasi pandemi Covid-19. Namun anehnya, Ketua KPUD Simalungun bersama sejumlah komisioner melakukan sesi foto tanpa jarak dan tanpa menggunakan masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut pun dibenarkan Ketua KPU dan meminta untuk tidak memperdebatkan hal tersebut.
“Kita ada yang pakek masker, dan ada yang tidak pakai masker, jadi saya pikir itu tidak perlulah kita debatkan, mohon maaf yah, hanya itu yang bisa saya sampaikan, mohon maaf,” ucapnya mengakhiri.
Sementara itu, Calon Bupati Simalungun Nomor Urut Dua Muhajidin Nur Hasim sangat menyayangkan sikap KPUD yang tidak memperbolehkan jurnalis untuk melakukan peliputan.
Menurutnya, saat ini adalah era keterbukaan informasi publik. Bahkan dikatakannya, semakin banyak yang meliput akan semakin baik. Hasim juga mengatakan, bahwa Pilkada adalah kontentasi yang harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Saya sangat menyayangkan, tapi kembali lagi peraturan adanya seperti apa, tapi kalau saya ditanya, saya mengharapkan informasi berjalan dengan transparan dan seterbuka-bukanya,” tegas Hasim Calon Bupati Nomor Urut 2.
Lain hal dari pengamat politik simson simanjuntak mengatakan, seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum Daerah( KPUD) Simalungun dan para stafnya harus mentaat aturan protokol kesehatan selama berlansungnya tahapan pemilu harus memakai physical distancing dan memakai masker dalam kegiatan apapun.
Dia juga menbahkan, agar kedepan jangan terulang kembali lagi dilingkungan KPU ,KPU harus ikut berpartisipasi memutuskan penularan Covid 19. Hendaknya KPUD Simalungun mentaati Prokes ujarnya di Cafe Vona ketika kungker ke Pematangsiantar. Senin (16 /11/2020).
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun juga akan menggelar debat kedua yang akan digelar di Kota Medan, pada 1 Desember 2020.
Setelah selesai debat, kepada wartawan keempat pasangan calon mengaku, debat pertama berjalan dengan baik dan berharap masyarakat bisa menentukan pilihannya dengan bijak. (bp/SN)