Hukum&Kriminal

Punya Softgun Tak Miliki Izin, Pria Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Medan, buanapagi.com – Sidang perkara kepemilikan Air Softgun dengan terdakwa Joni sampailah pada pembacaan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11/20).

Tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejatisu, Anwar Ketaren menuntut Joni selama dua tahun penjara akibat Softgun yang dimiliki tidak memiliki izin.

Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Adapun pertimbangan dalam tuntutannya, tersebut dari fakta yang terungkap dipersidangan termasuk keterangan saksi.

Edy Tuah Saragih dalam kesaksiannya menerangkan bahwa Air Softgun tergolong senjata api yang dipergunakan untuk olah raga dan sejenisnya. Namun walaupun demikian pemilik Air Softgun harus memiliki izin. 

Apabila tidak memiliki izin menggunakan senjata Air Softgun ini bisa dipidana sesuai PU 20/1960 Jo KEP Kapolri Nomor : SKEP/82/II/2014 JO R/13/I/2005, pengertian senjata api berarti alat apa saja yang sudah terpasang atau pun yang dapat mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dan penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, termasuk senjata buatan sendiri seperti senjata rakitan, serta tambahan yang dirancang atau dipasang pada alat demikian. Senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api yang layak disangka senjata api termasuk softgun.

Masih dalam kesaksiannya bahwa merujuk keputusan Kapolri Nomor Polisi : SKEP/82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang petunjuk pelaksaan pengawasan dan pengendalian senjata api Non Organik TNI/Polri bahwa senjata yang menyerupai senjata api (air softgun) senapan angin (air rifle) tersebut termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Sementara itu terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan segera menyampaikan pembelaan.

Usai pembacaan tuntutan, maka Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebagaimana diketahui terungkapnya perkara ini dalam dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.(bp/aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *