Simalungun, buanapagi.com – Hasil Informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten dengan menu Pengaduan Masyarakat (Dumas)Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian ternak (lembu), Selasa (17/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB
Pelaku, H S alias Hendra (24) warga Aman Sari Barat Lingkungan II Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus setelah diadukan korban Agus Salim Sinaga (55) warga yang sama, secara resmi ke Polsek Serbelawan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/112/XI/2020/SU/SIMAL/SEK-Serbe, tertanggal 16 November 2020.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH melalui Kapolsek Serbelawan IPTU Abdulah Yunus Siregar, dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologi penangkapan Hendra.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya Agus Salim Sinaga melaporkan kejadian pencurian satu (1) ekor anak lembu betina miliknya dari areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Kebun Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Kamis (13/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB, melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun dengan menu Pengaduan Masyarakat.
Menerima notifikasi (pemberitahuan) itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan segera mendatangi rumah korban (pelapor) yang kemudian korban membuat Laporan Polisi secara resmi.
Menindak lanjut Laporan Polisi oleh korban Agus Salim Sinaga, Tim Opsnal
melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengetahui ciri ciri pelaku dan berhasil mengamankan seorang pria terduga tersangka yang mengaku sebagai H S alias Hendra
Pria ini di introgasi dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian Tiga (3) ekor anak lembu yang salah satunya milik korban Agus Salim Sinaga.
Atas pengakuan terduga tersangka dan berdasarkan laporan polisi atas hilangnya dua (2) anak lembu lainnya, Unit Reskrim Polsek Serbelawan kemudian melakukan pengembangan dan memburu terduga penadah 2 ekor anak lembu yang telah diketahui identitasnya.
Selanjutnya terduga tersangka Hendra berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu (1) ekor anak lembu betina, satu (1) unit truk Colt Diesel dan seutas tali, di bawa ke Mapolsek Serbelawan untuk pemeriksaan lanjut proses hukum yang berlaku. (bp/SN)