Simalungun, buanapagi.com – Aksi pencurian di areal perkantoran Bupati Simalungun kembali terjadi lagi, kali ini para pelaku beraksi di kantor pendidikan dan pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Simalungun, Senin (16/11/2020). Dalam waktu 24 jam personil Polsek Raya berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian tersebut, Selasa ( 17/11/2020) malam Jam 18.30 Wib atas berkat bantuan informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring ketika dikonfirmasi mengatakan, nama ketiga pelaku itu, DNS alias Dani (20) warga Dusun Gunung Huluan, Nagori Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ANS alias Abid (16) warga Jalan Nagur, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan HS alias Hotlan (18) warga Jalan Jombit, Kelurahan Sobdi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan, pencurian di Kantor BKPPD Simalungun itu diketahui atas laporan Sri Wahyuni (47) salah satu pegawai pemkab (ASN), Senin (16/11/2020) pagi sekira pukul 08.30 Wib. Pagi itu pelapor saat masih berada di rumahnya di Jalan Nagahuta Gang Utama, Kelurahan Setianegara, Kota Siantar menerima telepon dari saksi Diki Aribo Sitanggang selaku Kepala Tata Usaha yang memberitahukan Kantor BKPPD Simalungun tepatnya di ruangan bidang data telah terjadi pencurian.
Selanjutnya, sekira pukul 09.15 Wib pelapor pun tiba di Kantor BKPPD Simalungun yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, kemudian menemukan benar posisi pintu dan gembok sudah rusak. Setelah diperiksa, dari jendela kaca ternyata 2 unit komputer merek hp warna putih beserta 1 buah charger laptop telah hilang.ditaksir kerugian sekitar Rp18.000.000.
Keesokan harinya, Selasa (17/11/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib Sri Wahyuni membuat laporan kejadian ke Polsek Raya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 47 / XI / 2020 / Sek Raya, tanggal 17 November 2020 guna diproses secara hukum yang berlaku.
Dalam hal laporan ini, personil Polsek Raya gerak cepat langsung ke TKP. Tidak lama kemudian, atas bantuan infomasi dari masyarakat melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten yang diteruskan personil operator, Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian tersebut bahkan juga menyita semua barang bukti hasil curian dari kantor BKPPD Simalungun tersebut.
“Keberhasilan penangkapan ketiga pelaku pencurian itu atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten. Sedangkan ketiga pelaku pencurian itu sudah diamankan di Polsek Raya untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Kemudian akan diproses secara hukum dan ketiga tersangka ini di kenakkan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring. (bp/SN)