Medan, buanapagi.com – Berdasarkan kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2020), hasil laporan kinerja panitia khusus (Pansus), diketahui penyelenggara kearsipan menjadi satu-satunya dari 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dilaporkan dalam sidang paripurna secara online atau menggunakan aplikasi zoom untuk segera ditetapkan.
“Paripurna tadi adalah masa penyampaian pembahasan, karena sesuai Tatib (tata tertib) DPRD Kota Medan itu berlaku 6 bulan bagi Pansus. Jadi, hari ini mereka laporkan kinerjanya. Sebagian besar minta perpanjangan, cuma satu yang tadi juga sudah dibacakan Dhiyaul Hayati (Ketua Pansus Ranperda Kearsipan) agar ditetapkan,” kata Ketua DPRD Medan Hasyim SE kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat paripurna.
Hasyim yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala dalam rapat paripurna tersebut sangat berharap seluruh ranperda yang dijalani pansus selesai di tahun ini. “Kita harapkan di tahun ini sudah selesai, jangan lanjut di agenda tahun berikutnya,” serunya.
Sebelumnya, Ketua Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Dhiyaul Hayati sekaligus yang membacakan laporan kinerja menyampaikan, penciptaan pengelolaan dan pelaporan arsip yang diwujudkan dalam suatu sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya dan dapat digunakan.
Sangat dibutuhkan kehadiran suatu lembaga kearsipan, baik yang bersifat nasional, daerah maupun perguruan tinggi yang berfungsi mengendalikan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan nasional agar terwujud sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, perlu membangun suatu sistem kearsipan daerah yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
Sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta mampu mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan. Penyelenggara sistem kearsipan daerah akan dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh sistem informasi kearsipan nasional, demikian pula sebaliknya.
Diketahui, sejak 14 Juli 2020 panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang penyelenggara kearsipan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pembahasan ranperda tersebut, di mana pembahasan dilakukan dari pasal per pasal dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 6 Oktober 2020, pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggara Kearsipan bersama Pemko Medan telah melakukan finalisasi terhadap ranperda dimaksud. “Bahwa menurut hemat kami ranperda tersebut sudah dapat untuk kita paripurna guna mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan,” tutupnya.
Adapun, kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Medan tadi mendengarkan laporan kinerja dari Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pansus Ranperda Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 serta Pansus Pencabutan Ranperda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.(bp1)