Hukum&Kriminal

Kapolres Simalungun Akan Tindak Tegas Anggota YangTerlibat Kejahatan Narkoba

Simalungun, buanapagi.com – Salah satu oknum anggota polisi aktif berinisial A.S diduga mengkonsumsi narkotika. Bila terbukti, kita akan tindak tegas. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, Jum’at (23/10/2020).

Hal itu sesuai instruksi Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. Tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kapolda sudah tegas. Kita pun disini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat, ujar Agus.

Sebagaimana dengan pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, demikian juga kita disini tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat di Simalungun, bebernya.

”Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,” ujarnya.

Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan. Buktinya, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane Kec. Raya Kahean. Anggota itu kita tahan, ujarnya.

A.S diamankan dan dikenakan pelanggaran KKEP yaitu positif mengkonsumsi narkoba dan selanjutnya akan diproses Mel pak 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo psl 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan di proses Sipropam. ”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu,” bebernya.

Terkait hukuman berat bagi anggota yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika nanti akan diputuskan, karena melihat barang bukti yang ada padanya pada saat itu tidak menemukan barang bukti sabu atau narkotika jenis lainya. Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed, kata Alwan.

Sebagai pengingat, A.S ditangkap pada Kamis tanggal 22 Oktober 202, sekira pukul 01.00 wib. Masyarakat Desa Ambarokan melakukan penggerebekan sebuah rumah di perladangan di dsn. 3 Ambarokan Pane Kec. Raya Kahean, dan para tersangka berhasil melarikan diri.

Beberapa masyarakat melihat A.S juga turut lari dari penggerebekan tersebut. Saksi dan masyarakat lainnya berusaha mengejar para tersangka. Di pos Kamling Pane Raya Ujung, A.S diamankan oleh Pangulu dan masyarakat. Selanjutnya menghubungi Kanit Reskrim Raya Kahean Ipda Rudi Junaidi, oleh Kanit Reskrim mengamankan Brigadir tersebut di Polsek Raya Kahean.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *