Politik

Anggota DPRD Medan Sebut Rakyat Berhak Gelar Unras Terkait UU Cipta Kerja

Medan, buanapagi.com – Melakukan unjuk rasa karena keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI adalah hal yang sah dan wajar dilakukan seluruh elemen masyarakat, khususnya buruh yang tidak sepakat atas keputusan tersebut. Sebab, aspirasi masyarakat yang disuarakan sudah diatur oleh konstitusi serta merupakan bentuk dari nilai-nilai demokrasi.

Hal itu disebutkan anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah menanggapi sikap para buruh di Medan, Kamis (8/10/2020) yang melakukan unjuk rasa menyusul buruh lainnya di nusantara yang sudah terlebih dahulu melakukan unjukrasa setelah Undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja diketok DPR RI.

Namun, Ketua F-Nasdem DPRD Medan itu menyebut harusnya semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak anarkis serta menaati aturan-aturan yang berlaku lainnya.
Disebutkannya, F-Nasdem di DPR RI adalah salah satu dari tujuh fraksi yang setuju atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Namun dengan beberapa catatan, satu di antaranya yakni soal klaster ketenagakerjaan.
“Dari F-NasDem kemarin memang setuju dengan catatan agar klaster tenaga kerja ditarik atau dipisah dari pembahasan Omnibuslaw sampai ditemukan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dalam ketenagakerjaan ini,” ujarnya.

Menurutnya, tidak semua UU Cipta Kerja tersebut merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. Meski demikian, apa yang diresahkan oleh para buruh sebaiknya dapat difasilitasi pemerintah.

“Ada beberapa, tapi kan tidak semuanya juga menguntungkan pengusaha ataupun merugikan buruh. Di UU Cipta Kerja ada juga yang menguntungkan buruh. Tapi kan di sisi lain kita mau agar bisa difasilitasi apa yang menjadi permintaan para buruh itu,” katanya.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja tersebut akan dibuat secara detail oleh Kementerian ketenagakerjaan. “Nanti kan dibuat secara detailnya lagi di Kementerian Ketenagakerjaan untuk beberapa poin yang dapat menguntungkan para buruh,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua F-PKS DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong mengatakan, F-PKS DPR RI dengan tegas menolak UU Cipta Kerja, karena hal itu tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan rakyat kecil. Selain itu, pengesahan UU tersebut juga terkesan terburu-buru.

“Sebagai sebuah kesimpulan, apa yang disampaikan F-PKS DPR RI untuk menolak UU Omnibus Law adalah wajar. Penolakan itu berdasarkan kepentingan wong cilik maupun kepentingan buruh,” ujarnya.

Disebutkannya, terkait demo buruh di Kota Medan yang dilakukan, adalah hal yang sah-sah saja. Termasuk, apabila masyarakat menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja itu.

“Saya pikir setiap warga negara itu berhak menyampaikan aspirasinya. Cuma jangan sampai menimbulkan kerusuhan,” ujarnya. Aksi massal atau unjukrasa sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu, harus dihormati pemerintah sebagai hak demokrasi. Sebab, hak menyampaikan pendapat itu adalah hak warga negara yang harus dilindungi.

“Sebagaimana disampaikan F-PKS di DPR RI, seharusnya ketika buruh demo, semua pihak terutama pemerintah jangan menyalahkan buruh. Saya pikir pemerintah juga harus memperbaiki Undang-undang tersebut, dalam artian kepentingan wong cilik atau buruh itu terakomodir di undang-undang tersebut. Tentu bisa dibuat perubahan-perubahan di UU itu,” pungkasnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *