Siantar-Simalungun

Paslon Asner Silalahi-dr. Susanto Resmi Mendaftar ke KPU Pematangsiantar

Pematangsiantar, buanapagi.com – 30 Kursi DPRD Kota Siantar Dukung Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Ir Asner Silalahi MT dengan Pasangan dr Susanti Dewayani resmi mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar, Jumat (04/09/2020).

Sebelum pendaftaran ke KPU, calon Walikota Ir Asner terlebih dahulu melaksanakan ibadah di rumah pribadi Asner Silalahi, yang berada Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

Setelah acara ibadah selesai, Ir Asner-Susanti berangkat menuju KPU dengan menaiki becak BSA, yaitu salah satu icon kota ini. Namun sebelum tiba di KPU, Paslon Ir Asner – Susanti didampingi seluruh ketua dan sekretaris parpol pengusung, terlebih dahulu melewati Jalan Sidamanik, Gereja, MH Sitorus, H Adam Malik, Merdeka, Sutomo. Semuanya menaiki becak BSA. Kedatangan Calon tunggal ini didampingi 8 parpol pengusung disambut langsung ketua dan seluruh Komisioner KPU Pematangsiantar.

Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Daniel Sibarani selaku Ketua KPU terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

“Berdasarkan Peraturan KPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” kata Daniel.

Dijelaskan juga, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.

Sedangkan syarat calon, yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap.

Adapun parpol pengusung PASTI adalah PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN dengan total sejumlah kursi yang ada di DPRD, yaitu 30 kursi. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *