Simalungun, buanapagi.com – Gawat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sudah tiga bulan menunggak pembayaran listrik, meski sudah dihubungi pihak PLN dan Pemkab Simalungun berjanji akan membayar, tetapi hingga berita ini dibuat belum juga membayar tunggakan listrik. Akibatnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kabupaten Simalungun terancam gelap gulita.
Pasalnya, Pemkab Simalungun menunggak pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) selama tiga bulan yang mencapai sekitar Rp.6 miliar.
Humas PLN UP3 Pematangsiantar yang dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020), membenarkan adanya pemutusan lampu jalan tersebut. “Pemutusan dilakukan mulai hari ini, Jumat (28/8/2020. Pemutusan dilakukaan secara bertahap,” ujar Rudi kepada wartawan.
Rudi menambahkan, Pemutusan LPJU yang dilakukan oleh pihak PLN karena adanya penunggakan rekening listrik LPJU dan sampai hari ini belun juga di bayar. Tunggakan listrik selama tiga bulan, terhitung dari Juni s/d Agustus 2020, jelasnya.
Dikatakannya, pihak PLN sudah melakukan secara tertulis maupun komunikasi langsung ke Pemkab Simalungun untuk percepatan pembayaran, namun hal ini tidak di lakuka. Hingga hari ini pihak PLN telah melakukan pemutusan di beberapa titik di kecamatan.
Sebelumnya, lanjut Rudi, pemberitahuan pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini telah disampaikan secara tertulis pada tanggal 24 Agustus 2020 dan telah dikomunikasikan.
“Pihak PLN menyadari tindakan yang dilakukan dengan memutus sejumlah LPJU, pastinya akan memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat, khususnya yang berada di Simalungun. Sejumlah LPJU tersebut berada di daerah kerja PLN UP3 Pematangsiantar, diantaranya ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh”, katanya.
Sambungnya, adapun total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 Pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA. Pemutusan LPJU ini dilakukan sudah sesuai prosedur. Dengan adanya tunggakan tersebut, selama ini sudah menjadi beban perusahaan yang seharusnya rekening LPJU dapat dibayarkan setiap bulannya, namun PLN selama ini telah memberikan toleransi selama tiga bulan.
Dikatakannya, pihak PLN telah menerima Surat Penangguhan Pembayaran dari Pemda Simalungun dikarenakan masih menunggu pengesahan P-APBD 2020. “Kita sangat berharap, Pemda Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU, agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Drs. Mixnon Simamora, MSi yang dikonfirmasi via seluler, Jumat (28/08/2020) sekira pukul 15.00 wib membenarkan adanya tunggakan tersebut. “Sudah komunikasi dengan pihak PLN agar tunggakan dibayarkan setelah ditampung di P-APBD 2020.,” imbuhnya
“Satu bulan nilainya sekitar Rp 2 miliar, sehingga untuk tiga bulan mencapai Rp. 6 miliar,” sebut Mixnon Simamora saat ditanyakan soal nilai tunggakan LPJU tersebut.
Mixnon mengatakan, bukan uang Pemeritah Kabupaten Simalungun tidak ada, tapi dananya sudah di refocusing untuk penanggulangan covid-19, jelasnya kepada buana pagi.(bp/SN)