Politik

Polemik Stempel Palsu, Edi Sahputra Beserta DPD dan F-PAN DPRD Medan Sampaikan Permohonan Maaf

Medan, buanapagi.com – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan menyatakan permohonan maaf kepada khalayak banyak terkait tindakannya Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Edi Sahputra yang diduga melakukan pemalsuan stempel DPRD Medan.

“DPD secara resmi sudah memanggil Edi Sahputra 1 hari yang lalu dan hadir Ketua Fraksi PAN. Dan disana beliau menyatakan permonan maaf dan mengakui tindakannya salah, keliru dan tidak faham,” ujar Ketua DPD PAN Kota Medan. HT Bahrumsyah kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Dinyatakan Bahrum, kasus yang dilakukan Edi Sahputra memang menimbulkan situasi yang tidak nyaman. Sebab berbuat baik saja, kalau ada prosedur yang dilanggar perlu dilakukan klarifikasi.

“Beliau sudah klarifikasi ke fraksi dan DPD dan menyatakan maaf atas kesilapan yang dilakukan dengan alasan tidak mengetahui prosedural. Saya juga sebagai ketua partai menyesalkan kejadian ini dan menyatakan maaf atas nama partai sebagai tanggungjawab moral sebagai pimpinan,” ungkapnya.

Dikatakan Bahrum, pernyataan maaf ini merupakan salah satu sanksi yang diberikan partai termasuk klarifikasi ke masyarakat melalui media. Kemudian akan ada langkah-langkah administratif yang dilakukan internal partai.

“Secara pribadi saya sudah memaafkan ini, dan selanjutnya akan mengkomunikasikannya ke DPW PAN Sumut. Kita tidak ingin berlarut-larut dan bisa jadi pembelajaran berharga bagi seluruh anggota DPRD fraksi PAN agar ke depannya, karena tidak cukup dengan berbuat baik jika langlah-langkah dilakukan itu salah atau tidak sesuai prosedur,” kata Bahrum.

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari ST. “Atas nama fraksi saya minta maaf ke lembaga DPRD Medan dan masyarakat. Dan secara internal partai urusan ini sudah clear,” katanya.

Sementara Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Sahputra, juga menyatakan permohonan maafnya dan mengakui kalau stempel DPRD Medan yang dipakainya dibuatnya sendiri dengan menggunakan lambang DPRD Medan,” ungkapnya.

Jadi, menurutnya stempel yang dibuatnya tersebut dalam menyurati Satpol PP Medan untuk menangguhkan rumah warga di Jalan Mangkubumi Medan tersebut tidak palsu karena tidak menyerupai stempel pimpinan DPRD Medan.

“Stempelnya saya buat sendiri bukan memalsukan stempel pimpinan DPRD Medan. Sama halnya kami ada buat baju seragam di fraksi, kami cetak dengan menggunakan lambang DPRD Medan,” katanya.

Diakui Edi, surat memo yang dibuatnya kepada Satpol PP Medan itu karena menerima pengaduan dari warga minoritas di Jalan Mangkubi Medan karena rumahnya akan dibongkar. Apalagi rumah yang ditinggalo warga itu sudah 24 tahun meski tidak ada IMB nya.

“Jadi membantu masyarakat bawah, bukan untuk mendeking pejabat. Jadi sebagai wakil rakyat saya tergugah untuk membantunya dengan membuat surat memo ke Satpol PP. Tapi begitupun kalau tindakan saya ini melanggar kode etik saya minta maaf dan telah memberi klarifikasi juga ke frakso dan DPD PAN,” imbuhnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *