Medan, buanapagi.com – Dari alokasi anggaran APBD sebesar Rp5 miliar, dana unregister di Dinas Kesehatan Kota Medan pada tahun 2019 hanya terpakai Rp1 miliar lebih, selebihnya silpa.
“Lebih baik bila sisa anggaran dana unregister itu dialokasikan saja untuk mengcover pelayanan kesehatan masyarakat miskin Kota Medan yang tidak tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bantuan sejenis,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST, Kamis (10/8/2020).
Hanya saja, saran Sudari, sistem pemanfaatan dana unregister untuk mencover masyarakat miskin Kota Medan tersebut lebih dipermudah lagi. Yang penting masyarakat bisa menggunakannya dana unregister tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu jika perlu namanya juga dirubah, yang penting dananya bisa menolong masyarakat miskin untuk berobat.
“Kita prihatin, uang ada tapi tidak bisa disentuh oleh masyarakat. Jadi ke depan mungkin dana unregister yang Rp5 miliar ini bisa digunakan untuk masyarakat Medan yang tidak tercover oleh PBI, APBD maupun APBN. Namun judulnya bukan unregister, dibuat nama lain. Untuk memperkuat hal tersebut akan dibuat payung hukumnya apakah berupa surat edaran walikota untuk menggunakan dana tersebut,” saran politisi PAN asal Medan Utara meluputi Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II Afif Abdillah yang menyarankan agar Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi menggelar diskusi dengan mendatangkan pelaku kesehatan di Kota Medan terkait bagaimana Kota Medan ini dapat menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kota Medan.
“Terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Medan. Kalau perlu dibentuk tim untuk menggodok pelayanan kesehatan bagi masyarakat tersebut,” saran Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem ini.(bp1)