Politik

Komisi IV DPRD Kota Medan Rekomendasikan Pemko Medan Bongkar Penutup Parit dan Tembok di Jalan Ringroad

Medan, buanapagi.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DDPRD) Kota Medan, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga yang keberatan atas dibangunnya tembok dan parit yang terletak di Jalan Ringroad / Industri kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Senin (13/7/2020) diruang rapat komisi IV lantai 3 Gedung DPRD Kota Medan.

RDP terkait masalah bangunan yang akhirnya menyeret Rosma br Sinurat menjadi bermasalah hukum karena dilaporkan oleh Gunaran alias Acai, telah membuat kuasa hukum nya, Robert Sihotang, SH.,MH dan Jakon Tinambunan, SH meminta keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang seolah diduga sudah direncanakan oleh Gunaran bersama Kuasa Hukumnya saat itu.

Rapat RDP ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PU, Dinas DPKPPR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Sunggal, Lurah Tanjung Rejo dan kuasa hukum Gunaran, Hendrik D Sitompul, SH.,MH. Rosma Br Sinurat melalui kuasa hukumnya menjelaskan, bahwa selama ini (11 tahun) klien nya sudah menanami tanah yang diketahui adalah milik Pemko Medan dengan tanaman ubi dan mangga.

Dan diakui juga bahwa selama ini klien nya tidak pernah mengakui bahwa tanah yang dia kerjakan adalah miliknya atau tidak pernah ada upaya untuk memiliki tanah tersebut. Kecuali murni untuk menami saja. ” Kebetulan tanah seluas 5,27 meter x 23 meter tersebut tepat di depan rumahnya dan agar tanah tetap terawat dan indah sesuai konsep kota Medan, klien kami pun secara iklas menanami tanah yang masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan berbagai tanaman hijau, sebelum akhirnya, pihak Gunaran alias Acai mengklaim bahwa lahan yang tepat berada didepan rumah Rosma br Sinurat adalah tanah miliknya sesuai bukti kepemilikan dan surat dari Bupati Deliserdang yang dimilikinya.

Robert Sihotang meminta hasil dari rapat RDP yang dilaksanakan, kiranya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan agar mengeluarkan keputusan yang bijaksana dan agar semua masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya yang terjadi pada kliennya tersebut.

“Kiranya nanti, Bapak Ketua Komisi IV dan anggota dewan yang terhormat, dapat membuktikan apa sebenarnya yang terjadi dibalik permasalahan yang dialami oleh klien kami, apalagi sesuai putusan Inkrah perdta dari PN Medan yang mana jelas disebutkan bahwa tanah yang diperkarakan tersebut adalah bukan milik perseorangan namun milik pemko Medan yang merupakan kelebihan dari hasil pembangunan pembuatan Jalan Ringroad saat itu,” terangnya.

Robert juga mengganggap Lurah dan Camat sengaja membiarkan asset Pemko Medan tersebut jatuh ke tangan orang lain. Mendengar itu, Paul Mei Anton Simanjuntak langsung meminta kepada Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, Ashadi cahyadi Lubis, ST.,MT untuk menjelaskan proses perizinan pembuatan bangunan di sekitar objek yang dipermasalahkan tersebut.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Dinas PU Kota Medan dan Dinas DPM-PTSPS Kota Medan memeriksa kembali perizinan yang diketahui telah dimohonkan oleh Gunaran alias Acai.

Menjawabnya, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, Ashadi cahyadi Lubis mengatakan, sudah mengirimkan surat peringatan pertama kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan bangunan.

“Kami melihat ada pembangunan tiang cor, ada pengecoran diatas parit, adanya material bangunan. Namun sesuai data yang ada sama kami, bahwa tanah yang dimaksud objek yang berada diluar badan jalan dan tidak pernah diganti rugi oleh pemko Medan, sehingga kesimpulannya bahwa ijin tetap kami proses kecuali ada surat keberatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang seperti dari Pengadilan Negeri, dari kepolisian dan dari kejaksaan Negeri. Jika salah satu dari lembaga resmi itu ada menyurati kami maka proses pengurusan izin akan kami tunda, namun bukan kami tolak,” terangnya.

Berbeda dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Lase kabid dari DPM-DPM-PTSPS Kota Medan mengatakan pihaknya tidak ada melihat dari asal usul status tanah, saat dipertanyakan status asal usul tanah yang dipermasalahkan apakah status Jalan Negara atau Sumut.

Mendengar itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan selama ini tidak adanya koordinasi Pemko dengan dinas instansi terkait yang membuat semua berantakan. Kata Paul, sudah banyak contoh akibat kurang koordinasi, saat hendak dilakukan pembongkaran tiba-tiba sudah ada warga yang mengaku sebagai pemilik.

“Kita harus berkoordinasi dan macing satu dan yang lain, agar bisa menjadi kota Idaman dan akhirnya kota Medan akan mendapat Adipura,” terang Paul.

Dame Duma Sari Hutagalung dari fraksi Gerindra kota Medan mempertanyakan pengecoran parit yang sedang dilakukan oleh pihak Gunaran. Sementara diketahui, pihak Gunaran selama ini telah mengklaim tanah yng sedang berperkara tersebut adalah miliknya. ” Saya mau tanya, apakah parit yang saat ini sedang dicor juga merupakan milik dari pihak Gunaran. karena lahan itu seperti yang diakui oleh Gunaran akan dibuat menjadi lahan parkir usaha nya, apakah ini di izinkan dan di benarkan,” tanya Duma.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *