Medan, buanapagi.com – Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution menandatangi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Selasa (14/7/2020), pada rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah serta dihadiri Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution ini dilakukan setelah 8 fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui LPj pelaksanaan APBD Kota Medan tahun 2019 Medan dengan beberapa catatan.
Dalam pandangan fraksi Partai NasDem yang dibacakan Ketua Fraksi NasDem, Afif Abdillah, memberi catatan yakni besaran nilai Silpa sebesar Rp 506,6 miliar dengan alasan program pekerjaan yang gagal kontrak dan putus kontrak serta efisiensi anggaran hanya beraifat normatif karena setelah dicermati besarnya Silpa masing-masing OPD dalam merealisasikan angkatnya relatif besar.
“Kami berpandangan LPj APBD Kota Medan 2019 belum memuaskan karena Pemko tidak dapat melaksanakan dengan baik apa yang telah diprogramkan dalam APBD 2019 dan Pemko masih terlalu lemah didalam mengontrol dan mengawasi terhadap pelaksanaan APBD 2019,” ucapnya.
Sementara Fraksi (PKS) DPRD Kota Medan menilai sistem perencanaan anggaran Pemko Medan masih amburadul dan tidak profesional.
“Realisasi belanja daerah Kota Medan pada tahun 2019 adalah sebesar 5,05 trilyun rupiah atau sebesar 80,27 persen juga tidak memberikan impresi yang baik sebagai sebuah kota dengan tingkat kebutuhan yang tinggi. Semakin menurunnya realisasi anggaran dari tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak oOPD yang tidak serius dalam menjalankan tugasnya,” ujar jurubicara Fraksi PKS Syaiful Ramdhan.
Bahkan dalam pembahasan, kata Syaiful, banyak OPD menyampaikan alasan tidak terealisasinya kegiatan yang telah dianggarkan adalah karena adanya arahan/instruksi untuk melakukan efisiensi atau penghematan anggaran, waktu tender yang sudah mepet dan belum ada dasar hukumnya.
Sementara Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution mengatakan, berbagai catatan strategis dalam pembahasan LPj APDB pelaksanaan 2019 mendorong kinerja pemerintah daerah lebih baik di masa akan datang. Kemudian kemitraan Pemko dan DPRD Medan harus terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan kemampuan manajerial untuk mewujudkan pemerintah yang semakin transparan, partisipasif, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, saya ingatkan untuk tetap memiliki integritas dan dedikasi total sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dengan mewujudkannya dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan pelayanan umum yang semakin prima kepada masyarakat,” imbaunya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan erhadla Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019, minimnya capaian realisasi kinerja pada beberapa SKPD karena terjadinya efisiensi anggaran. Selain itu Banggar juga menyoroti tingginya angka Silpa yang mencapai Rp 506 miliar berasal dari anggaran pembangunan infrastruktur yang tidak terealisasi.
“Untuk itu, Banggar meminta Pemjo Medan untuk memperbaiki sistem perencanaan program kegiatan dengan memperhatikan pronsip transparansi, akuntabilitas, keadilan anggaran serta efisiensi dan efektivitas dalam pemanfataan anggaran,” katanya.
Selain itu, Pemko juga diminta untuk melakukan penyempurnaan pencatatan penyertaan modal Pemko pada perusahaan daerah, melakukan koordinasi terkait status aset milik Pemko serta melakukan revisi terhadap Perda Kota Medan tentang kekayaan daerah dan Perda tentang penyertaan modal.
“Dari laporan pembahan Banggar atas Ranperda tentang LPj APBD 2019, maka penetapan dan pengesahan Ranperda jni menjadi Perda diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” tuturnya. (bp1)