Advetorial

Adaptasi Kebiasaan Baru, Tetap Produktif dan Cegah Covid-19

Sedangkan untuk sarana pendidikan agama seperti pesantren atau seminari berasrama yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dilakukan, baik di sarana pendidikan maupun di asrama.

Refocusing dan Realokasi Tahap II

Tidak hanya penerapan Adapasi Kebiasaan Baru, Gubernur Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19, termasuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran tahap II.

Refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 tahap II ini sekitar Rp500 miliar, antara lain untuk jaring pengaman sosial sebanyak Rp253 miliar, bidang kesehatan sebanyak Rp130 miliar, dan penanganan dampak ekonomi Rp117 miliar.

Stimulus ekonomi menjadi salah satu prioritas dalam refocusing anggaran tahap II, selain kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Penanganan dampak ekonomi atau stimulus ekonomi dibagi ke dalam beberapa sektor, antara lain stimulus ekonomi sektor pertanian, sektor koperasi dan UMKM, sektor perdagangan dan sektor ketenagakerjaan.

Untuk merumuskan kebijakan tersebut, Pemprov Sumut mengundang dan menerima masukan berbagai pihak. “Kita menerima masukan. Ke depan kita akan rumuskan arah kebijakan untuk stimulus ekonomi dari masukan-masukan ini,” ujar Wagub Musa Rajekshah saat memimpin rapat membahas Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Wabah Covid-19 di GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Menurut Wagub, pangan adalah salah satu sektor yang masih memiliki potensi besar dan bisa dibangkitkan pada masa pandemi Covid-19. “Kita belum menyampaikan prioritas apa yang harus jadi fokus stimulus ekonomi. Namun dari gambaran yang kita dapatkan, kita bisa mengembangkan sektor pangan seperti pertanian, peternakan dan perikanan. Jadi ini maunya jadi sektor unggulan ekonomi,” kata Wagub.

Meski begitu tidak tertutup kemungkinan sektor lain. Untuk itu, selanjutnya masukan berbagai pihak tersebut dijadikan bahan pertimbangan Pemprov Sumut. Masukan berbagai pihak mulai dari pemangku kebijakan, pelaku industri hingga akademisi sangat dibutuhkan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina menekankan, agar beberapa kekurangan pada refocusing Tahap I menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi untuk bertindak pada refocusing dan realokasi tahap II. Dikatakannya, dari total Rp 1,5 triliun refocusing anggaran, sekitar Rp 502,1 miliar telah digunakan pada tahap I. Selanjutnya, Rp 500 miliar untuk tahap II ilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2020.

“Transparansi dilaksanakan harus menjadi prinsip utama kita dalam merencanakan anggaran biaya penanganan Covid-19. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum dan hari ini semua pihak hadir di sini bersama GTPP Covid-19 Sumut. Kami ucapkan terima kasih, dan perlu kami laporkan bahwa anggaran tahap I saat ini sudah direview dan segera diaudit,” tutur Sabrina.

Berdasarkan berbagai analisis dan kajian yang telah dilakukan, strategi perbaikan ekonomi di Sumut berfokus pada tiga akselerasi ekonomi, yaitu alokasi anggaran untuk usaha dan industri padat karya, penguatan sektor riil dan UMKM, serta penguatan ketahanan pangan. “Tujuannya adalah untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan menekan angka inflasi,” terangnya.

Untuk itu, dibutuhkan upaya penanganan yang dapat memutar kembali roda perekonomian yang sempat terhenti. Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penanganan kesehatan, namun juga pada dampak sosial ekonomi yang terjadi di masa pandemi ini.

Sementara itu, untuk penanganan bidang kesehatan dibagi menjadi dua kategori yakni medis dan non medis. Bidang ini sebenarnya lebih banyak melanjutkan aktivitas sebelumnya yang sudah berjalan di tahap I. Sedangkan, untuk jaring pengaman sosial mendapat porsi lebih banyak, yakni Rp253 miliar dari total refocusing anggaran tahap II, karena diprediksi bertambahnya jumlah kelompok miskin baru.

Namun yang terpenting dari itu semua adalah kemauan dan kesadaran masyarakat untuk mengadaptasi/ menyesuaikan kebiasaan baru dimanapun berada, seperti di rumah, di kantor, di sekolah, di tempat ibadah, juga di tempat-tempat umum, seperti terminal, pasar, dan mal. Diharapkan dengan menerapkan kebiasaan baru secara disiplin, semakin mudah dan cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, masyarakat tetap bisa bekerja, belajar, beribadah dan beraktivitas lainnya dengan aman, sehat dan produktif. Adaptasi kebiasaan baru yang dimaksud adalah pakai masker, sering cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, istirahat cukup, rajin olahraga, makan makanan bergizi dan seimbang. Disiplin masyarakat secara individu maupun kolektif dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru inilah yang menjadi kunci keberhasilan penanganan Covid-19. Semoga. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *