Advetorial

Lewat Perintis, BPN Beri Kepastian Waktu Pengurusan Sertifikat Tanah

Jakarta, buanappagi.com – Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang menerapkan inovasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) dengan standar penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program ini bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah, khususnya melalui transaksi jual beli.

Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Serang, Osman Affan mengatakan, program Perintis mengintegrasikan pelayanan tiga unsur, yakni Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sinergi tersebut diharapkan mampu memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini dirasakan masyarakat dalam proses balik nama sertifikat tanah.

Osman menjelaskan, standar waktu pelayanan dibagi menjadi tiga tahapan. Pemerintah daerah melalui Bapenda diberikan waktu maksimal tiga hari untuk verifikasi perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh). Selanjutnya, PPAT diberikan waktu maksimal dua hari untuk pembuatan dan pelaporan akta jual beli.

Sementara Kantor Pertanahan memiliki waktu maksimal lima hari untuk melakukan pemeriksaan dan pendaftaran hingga sertifikat baru diterbitkan. Proses tersebut juga mencakup alih media sertifikat menjadi sertifikat elektronik. Dengan pembagian tahapan tersebut, keseluruhan proses pelayanan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

“Jadi masyarakat sudah mengetahui bahwa ketika melakukan peralihan akta jual beli itu waktunya 10 hari. Tadi dibagi tiga hari, dua hari dan lima hari,” ujar Osman dalam program Indonesia Cerdas di Pro 1 RRI Banten, Senin, 2 November 2026.

Lebih lanjut Ia menambahkan, program Perintis juga didukung sistem digital yang menerapkan mekanisme fiktif positif. Melalui mekanisme tersebut, berkas yang telah diunggah PPAT dan tidak diperiksa dalam batas waktu tiga hari dapat otomatis terverifikasi. Mekanisme serupa berlaku untuk berkas perbaikan dengan batas waktu satu hari, sehingga proses pelayanan tidak tertahan akibat keterlambatan verifikasi.

“Karena yang paling penting ada waktunya. Masyarakat sudah mengetahui bahwa ketika melakukan peralihan akta jual beli, waktunya 10 hari,” ucap Osman.

Program yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026 tersebut mulai diterapkan di Kota Serang pada 24 September 2026. Osman berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *