Semarang, buanapagi.com – Integrasi data pertanahan dan tata ruang menjadi salah satu kunci untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi bidang tanah, mulai dari hak atas tanah, nilai bidang tanah, pemanfaatan ruang, hingga perizinan berusaha. Upaya ini membutuhkan data yang akurat dan terintegrasi dengan mengacu pada bidang tanah yang sama.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dwi Budi Martono, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, dalam Annual Scientific Forum and 2nd International Conference on Geospatial Data Science: Theory and Application 2026 di Semarang, pada Senin, (26/10/2026).
Budi menekankan bahwa kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai informasi pertanahan sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
“Tanpa kolaborasi nyata, masyarakat tidak akan mudah memperoleh berbagai informasi pertanahan dalam satu platform. Karena itu, diperlukan integrasi data yang mengacu pada bidang tanah yang sama,” ujarnya.
Salah satu fondasi untuk mewujudkan integrasi tersebut adalah pembangunan kadaster lengkap, yaitu sistem administrasi pertanahan yang mengintegrasikan empat fungsi utama, meliputi kepastian hak atas tanah, informasi nilai tanah, pemanfaatan tanah, serta pengembangan tanah yang berkaitan dengan perizinan pembangunan. Keempat fungsi tersebut dapat terintegrasi secara optimal apabila menggunakan lapisan dasar (basic layer) yang sama, yaitu bidang tanah yang teridentifikasi secara lengkap.
Menurut Dwi, wujud nyata integrasi tersebut bagi masyarakat adalah melalui Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), yang menjadi pengenal suatu bidang tanah. Dengan keterhubungan data yang semakin baik, NIB diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai hak atas tanah, nilai tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga perizinan berusaha.
Untuk mendukung ketersediaan data tersebut, kegiatan survei dan pemetaan berperan penting dalam menyediakan informasi spasial sebagai dasar administrasi pertanahan dan penataan ruang. Kegiatan ini mencakup pemetaan kadaster melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyediaan foto udara dan peta dasar, pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penyediaan data teknis terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan bhumi.atrbpn.go.id sebagai platform sistem informasi geografis untuk mendukung akses dan pemanfaatan informasi geospasial. Platform ini juga mendukung kolaborasi dalam penyediaan dan pemanfaatan data pertanahan serta tata ruang. Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku membantu masyarakat mengakses informasi dan layanan administrasi pertanahan melalui teknologi digital.
Forum yang diselenggarakan oleh Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) bersama Departemen Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro ini turut menghadirkan Ketua Umum ISI, Muchammad Masykur; perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jayadi; Guru Besar Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Trias; Ketua Umum Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI), Azis; serta perwakilan Universitas Diponegoro, Firman Hadi.
Sejumlah pembicara dari luar negeri juga hadir, antara lain Prof. Walter Timo de Vries dari Technische Universitat Munchen (TUM); dan Prof. Chung-Yen Kuo dari National Cheng Kung Univesity. Forum ini menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan penguatan kolaborasi dalam pengembangan sains geospasial.
Pembangunan kadaster lengkap membutuhkan sinergi pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi. Pemerintah berperan dalam penyediaan kebijakan dan dukungan pelaksanaan, perguruan tinggi berkontribusi melalui riset dan inovasi, sedangkan organisasi profesi mendukung peningkatan kompetensi, standardisasi, serta etika profesi surveyor.
Melalui penguatan survei dan pemetaan, integrasi data, serta kolaborasi lintas sektor, pembangunan kadaster lengkap diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, menyediakan informasi nilai bidang tanah yang lebih akurat, dan mendukung penataan ruang serta pelayanan perizinan. Dengan demikian, pengelolaan informasi pertanahan yang semakin terpadu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. (bp/ril)





