Advetorial

Kementerian ATR/BPN Akselerasi RTRW Kulon Progo serta RDTR WP Kecamatan Ampel dan WP Kecamatan Blora

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor guna membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali, dan RDTR Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Pertemuan strategis yang dilaksanakan pada Selasa (22/09/2026) ini bertujuan untuk mematangkan kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan, memfasilitasi kemudahan investasi, serta memastikan kesesuaian ruang berbasis ketahanan pangan dan mitigasi bencana.

Merespons pentingnya sinkronisasi kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan urgensi regulasi tata ruang sebagai payung hukum penyeimbang di setiap daerah. 

“Mengingat ukuran ruang yang tersedia terbatas dan tidak pernah bertambah, penataan ruang menjadi instrumen yang sangat penting. Instrumen ini mengatur pemanfaatan ruang demi menyeimbangkan pembangunan, investasi, dan pelestarian lingkungan,” arah Suyus di hadapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

Memaparkan rencana tata ruang daerahnya, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa pengesahan RTRW ini telah dinantikan selama 11 tahun untuk menjadi landasan hukum investasi. 

“Tata ruang wilayah perlu mewujudkan adaptasi terhadap perubahan iklim, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan daya saing ekonomi melalui penguatan konektivitas dan investasi,” tutur Agung.

Visi pembangunan tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, yang menekankan pentingnya aspek perlindungan sosial dan ekologis bagi masyarakat lokal.

“Pertumbuhan ekonomi dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lahan pertanian. RTRW bukan sekadar peta, melainkan instrumen keadilan agar pembangunan tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Di sisi lain, pembahasan tata ruang di Provinsi Jawa Tengah difokuskan pada pematangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menguraikan potensi wilayahnya yang terletak strategis, Bupati Boyolali, Agus Irawan, memaparkan, “Penataan ruang pada wilayah perencanaan ini diharapkan dapat mewujudkannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis agropolitan dan industri yang berkelanjutan.”.

Sementara itu, pengembangan penataan ruang di Kabupaten Blora diarahkan untuk menguatkan peran dan kepastian pelayanan di ibu kota kabupaten. Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Blora, Sri Setyorini, menyoroti pentingnya regulasi yang terperinci untuk kelancaran pembangunan. “Perlu dilakukan penataan detail tata ruang untuk memberikan kepastian arah pemanfaatan yang lebih rinci dan operasional, guna mewujudkan wilayah sebagai koridor pertumbuhan ekonomi dan pusat pelayanan publik,” paparnya.

Mengapresiasi komitmen dan capaian para kepala daerah, Suyus Windayana menargetkan akselerasi penerbitan Persetujuan Substansi agar dokumen tata ruang segera mengikat secara hukum. Ia menargetkan proses penyelesaian dapat dirampungkan dalam 20 hari ke depan untuk ketiga wilayah tersebut. Mengakhiri arahannya, Suyus berharap kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Daerah (RPJMD) ke depannya dapat dirumuskan secara bersamaan agar terus selaras dengan tata ruang daerah.​(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *