Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Kick-Off Meeting dan Arahan Strategis Pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026 pada Kamis (17/09/2026).
Rapat yang berlangsung di The Tribrata Darmawangsa Hotel, Jakarta Selatan ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan pekerjaan sekaligus forum untuk menyamakan pemahaman, memperkuat komitmen, dan memberikan arahan strategis terkait kualitas hasil penyusunan.
Program percepatan RDTR merupakan bagian dari kebijakan Presiden untuk mendukung kepastian pemanfaatan ruang, peningkatan ekosistem kemudahan berusaha atau berinvestasi, serta percepatan pembangunan daerah. Pada tahun anggaran 2026 ini, bantuan teknis penyusunan RDTR dialokasikan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menyampaikan bahwa kementerian memiliki target penyelesaian 500 RDTR pada akhir tahun 2026. Rincian target tersebut mencakup 100 RDTR dari program ILASPP dan 400 RDTR dari dana ABT.
“Dengan adanya RDTR ini, investasi itu jalan dengan koridor yang tetap aman, baik dari segi kelestarian lingkungan maupun sosial ekonomi,” jelas Dony. Ia menambahkan bahwa RDTR yang dihasilkan diharapkan dapat langsung terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) secara akurat sehingga mempercepat layanan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan kesamaan persepsi di antara puluhan pihak penyedia jasa konsultan yang tersebar dari berbagai wilayah. “Semoga Bapak/Ibu walaupun berbeda daerah, tetapi terkait dengan substansi dan muatan, harusnya punya pemahaman yang sama,” tegas Chriesty.
Sementara itu, perwakilan dari Pejabat Fungsional Penata Ruang mengingatkan agar para konsultan tidak sekadar berfokus mengejar target administrasi kontrak, tetapi sangat memperhatikan kualitas Rencana Tata Ruang yang dihasilkan. Tim ahli didorong untuk benar-benar memahami karakteristik setiap daerah, menggunakan data berbasis bukti (evidence-based), menghindari tindakan sekadar menyalin (copy-paste), serta memastikan batasan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ditekankan pula bahwa unit analisis spasial (subzona) harus diatur sedetail mungkin agar sistem mesin OSS dapat membaca dan membatasi izin pembangunan dengan presisi tinggi.
Rapat ini juga dihadiri oleh pihak Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan asosiasi profesi seperti Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), dan Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO). Ketua IAP menyampaikan komitmen asosiasinya untuk terus mendukung peningkatan kapasitas (capacity building) para ahli perencana melalui serangkaian pelatihan, termasuk penerapan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ke dalam RDTR.
Melalui sinergi lintas sektor dan penguatan kapasitas konsultan pelaksana, penyusunan RDTR tahun 2026 diharapkan mampu melahirkan instrumen tata ruang yang responsif, berkualitas, dan menjadi landasan kokoh bagi pembangunan wilayah yang berkelanjutan.(bp/ril)





