Denpasar, buanapagi.com – Arus investasi yang kian masif di Provinsi Bali menuntut adanya keseimbangan agar lahan pertanian tidak tergerus dan pembangunan berkelanjutan tetap terjaga. Merespons tantangan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris.
Pesan strategis ini disampaikan oleh Dirjen Tata Ruang saat menjadi narasumber dalam Seminar Perayaan HUT Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang digelar di Hongkong Garden, Denpasar, Minggu (20/09/2026).
Seminar ini mengusung tema besar “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan Terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi Serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan”.
Sebagai representasi dari Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyoroti krusialnya peran Notaris dan PPAT dalam memberikan kepastian hukum dan tata ruang bagi pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus berkolaborasi dalam penerbitan perizinan untuk kegiatan berusaha. Kemudian, nanti pekerjaan notaris memberikan kepastian, apakah tanah-tanah yang sudah diberikan haknya itu masih masuk ke dalam LP2B atau tidak. Hal ini akan memberikan kepastian kepada para investor apakah tanahnya yang berupa sawah dapat dialihfungsikan atau tidak,” tegas Suyus.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk cermat dan bijak dalam mengelola tata ruang di Pulau Dewata. “Kepada seluruh peserta seminar, kita harus bijak dalam menggunakan ruang-ruang yang terdapat di Bali. Kita harus pastikan bagaimana sinergi ruang antara ruang untuk pertanian dan ruang dengan peruntukan investasi,” tambahnya.
Seminar ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum yang mempertemukan pemerintah dengan para pelayan publik di bidang pertanahan ini.
“Harapan saya, semoga apa yang disampaikan pada acara seminar ini bisa dihayati, diresapi, dan bisa dijalankan oleh seluruh peserta dengan kesadaran murni atas tanggung jawab kita untuk menjaga masa depan Bali. Ini demi memberikan manfaat yang besar bagi kelangsungan kehidupan Bali yang akan diwariskan kepada generasi penerus kita di masa yang akan datang,” tutur I Wayan Koster.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Bali I.N.I, I Wayan Muntra, dalam laporan pembukaannya menjelaskan bahwa kata “sinergi” sengaja dipilih untuk menumbuhkan integrasi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat.
“Sinergi menjadi pilihan kata pada acara seminar ini dengan maksud agar terciptanya kolaborasi dan integrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN melalui instansi vertikal di daerah. Posisi notaris dan PPAT sebagai pelayan publik menjadi jembatan yang mampu mempresentasikan kepentingan masyarakat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah,” ungkap I Wayan Muntra.
Rangkaian acara kemudian berlanjut pada sesi Diskusi Panel yang membedah isu perlindungan ruang secara lebih teknis. Diskusi ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan, antara lain Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha; perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Bali, I Made Hendra Kusuma; serta perwakilan akademisi, Gede Made Swardhana. (bp/ril)





