Politik

Bahrumsyah: 75 Persen PKH Makmur Harus Menyasar Medan Utara

Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta 75 persen dari tambahan kuota 10.000 penerima Program PKH Makmur diarahkan ke wilayah Medan Utara. Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat kawasan Medan Utara masih menghadapi persoalan kemiskinan yang cukup serius, termasuk kemiskinan ekstrem di Kecamatan Medan Belawan.

Permintaan itu disampaikan Bahrumsyah saat Sosialisasi ke IX Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (12/9/2026).

Bahrumsyah mengatakan, meski secara statistik angka kemiskinan Kota Medan berada di kisaran 8 persen, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah.

“Memang di atas kertas angka kemiskinan Kota Medan berkisar 8 persen. Faktanya, di lapangan masih banyak ditemukan warga miskin. Bahkan, di Belawan masuk dalam kemiskinan ekstrem. Makanya, penambahan 10.000 kuota program PKH Makmur itu kita arahkan 75 persen ke Medan Utara,” kata Bahrumsyah.

Selain persoalan kuota bantuan, Bahrumsyah menyoroti masalah pendataan masyarakat miskin berdasarkan desil. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu, masih ditemukan warga miskin yang justru masuk dalam kategori desil mampu.

Karena itu, ia meminta Pemko Medan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Jangan karena gajinya UMR, terus langsung dianggap mampu. Jangan pula karena anaknya baru kerja satu atau dua bulan, terus dianggap mampu. Ini tidak akan menuntaskan persoalan kemiskinan untuk jangka panjang,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu juga menjelaskan berbagai program penanggulangan kemiskinan yang telah disiapkan DPRD bersama Pemko Medan.

Program tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan dan sosial sebagai bagian dari upaya memenuhi hak dasar masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015.

Bahrumsyah menyebutkan, warga miskin memiliki hak atas pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan yang bersih dan sehat, serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.

Di sektor pendidikan, Pemko Medan mengalokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu dan mahasiswa. Khusus mahasiswa, beasiswa dialokasikan untuk 100 orang dengan komposisi 70 persen bagi mahasiswa berprestasi dan 30 persen bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Program ini mulai dijalankan Oktober 2026,” jelasnya.

Selain beasiswa, pemerintah juga memberikan perhatian kepada masyarakat yang mengalami putus sekolah. Menurut Bahrumsyah, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan anak-anak di Kota Medan kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.

“Artinya, anak-anak di Kota Medan tidak boleh putus sekolah hanya dikarenakan ketidakmampuan biaya. Bahkan, saat ini ada juga program tebus ijazah. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan ijazahnya jika ingin melanjutkan pendidikan lebih tinggi ataupun ingin bekerja,” ungkapnya.

Di bidang kesehatan, Bahrumsyah mengatakan DPRD ingin memastikan alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp300 miliar setiap tahun dalam APBD Kota Medan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

“Jadi, dengan anggaran sebesar itu tidak boleh lagi tidak ada yang ter-cover. Apalagi sekarang ini sudah Universal Health Coverage (UHC). Semua program-program itu bentuk kepedulian DPRD bersama Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota,” sebutnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan Perda tersebut adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sementara pada Bab IV Pasal 9 disebutkan bahwa setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Selanjutnya, Pasal 10 menyebutkan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.

Untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan juga diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *