Palu, buanapagi.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pria berinisial AG (30), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.
AG diamankan polisi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di kawasan Jalan Zebra Star, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polsek Palu Selatan pada 3 Agustus 2026.
Kapolresta Palu Kombes Pol Heri Rosena melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 06.40 WITA di Jalan Batubata Indah Lorong III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari korban dan masyarakat sekitar,” ujar Muhammad Kasim.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, petugas akhirnya mengantongi identitas pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap AG.
Hingga pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa AG berada di Jalan Zebra Star. Tim URC Resmob langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan AG sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat menjalani pemeriksaan awal, AG disebut mengakui perbuatannya. Ia kemudian memberikan informasi kepada petugas mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut.
Polisi selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah kosong di Jalan Anoa Lorong Pemuda Pancasila, Kelurahan Tatura Utara. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu unit Yamaha Nmax warna hitam yang diduga milik korban.
Sepeda motor tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Palu Selatan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp27 juta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga diketahui bahwa AG merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan AG dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Palu.
AG bersama barang bukti satu unit Yamaha Nmax kini telah diamankan di Mapolsek Palu Selatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya secara hukum. (bp/Mad)



