Advetorial

Kementerian ATR BPN Dorong Penertiban Tanah Terlantar

Jakarta, buanapagi.com – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR BPN Lampri mendorong adanya penertiban tanah terlantar kepada kepada pejabat Kanwil BPN Jatim bersama dengan jajaran.

Lampri dalam keterangannya di Surabaya Rabu mengatakan pemberian hak atas tanah bukanlah titik akhir administrasi pertanahan karena setiap hak yang melekat selalu membawa tiga unsur mutlak yaitu Right (Hak), Restriction (Pembatasan), dan Responsibility (Tanggung Jawab).

“Seluruh jajaran pertanahan saya minta untuk melakukan perubahan orientasi kerja secara mendasar dari sekadar mengelola harus juga bisa mengendalikan wilayah,” katanya.

Lampri mengatakan, setiap pimpinan dan kasi wilayah wajib menguasai enam pertanyaan kunci seperti dimana objeknya, siapa pemegang haknya, bagaimana penggunaan faktualnya, apakah sesuai RTR/RDTR, apakah kewajibannya dipenuhi, dan apa langkah korektifnya.

“Jajaran pertanahan hendaknya mengubah cara pandang dengan beralih dari sekadar pengelola administrasi berkas menjadi pengendali wilayah yang responsif di lapangan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan peran strategis Kanwil dan Kantah se-Jawa Timur yang tidak hanya terbatas pada penertiban objek terindikasi telantar, tetapi juga mencakup pengendalian serta identifikasi hak atas tanah.

“Kami mewakili Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur mengharapkan peserta yang hadir dalam acara ini untuk menyimak dengan seksama arahan dan pembinaan dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang terkait dengan Penertiban Tanah Telantar,” ujarnya.

Sejak tahun 2010 pelaksanaan kegiatan pengendalian dan penertiban tanah di Jawa Timur mencapai 485 bidang Hak atas Tanah (HAT) seluas 11.140,65 hektare berhasil dimasukkan ke dalam Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.

Selain itu kurang lebih sebanyak 45 bidang HAT seluas 160,96 hektare telah resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar melalui Keputusan Menteri/Kepala BPN.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *