Ragam

Kadiv Hukum Tirtanadi: Sebagian Dana Pensiun 17 Pensiunan Sudah Diterima

Medan, buanapagi.com — Terkait tuntutan 17 pensiunan Perumda Tirtanadi yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran hak pensiun mereka, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, angkat bicara.

Idham menjelaskan, pemberitaan mengenai para pensiunan yang terus menyampaikan tuntutannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), serta melalui sejumlah media online dan media sosial, perlu diluruskan.

Menurutnya, sebagian dana pensiun bagi 17 orang tersebut sebenarnya sudah diterima.

“Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian untuk para pensiunan yang 17 orang,” kata Idham Khalid melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).

Ia mengatakan, 17 pensiunan tersebut telah menerima sebagian manfaat dana pesangon atau pensiun dari AJB Bumiputera dengan total sekitar Rp4.897.851.177.

Namun, kata Idham, masih terdapat kekurangan pembayaran yang menjadi persoalan hingga saat ini. Perumda Tirtanadi, menurutnya, terus melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak para pensiunan tersebut, termasuk melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Idham menjelaskan, 17 pensiunan tersebut terbagi dalam tiga kelompok. Rinciannya, delapan orang masih menuntut pembayaran dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar, tiga orang dengan nilai sekitar Rp839 juta, sedangkan enam orang lainnya senilai sekitar Rp1,93 miliar masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

Menurut Idham, persoalan tersebut berawal dari kerja sama Perumda Tirtanadi dengan pihak asuransi AJB Bumiputera sekitar tahun 2005. Dalam perkembangannya, AJB Bumiputera mengalami permasalahan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya terkait pembayaran pesangon bagi pegawai Tirtanadi yang memasuki masa purnabakti.

“AJB Bumiputera belakangan ini mendapat masalah pada perusahaannya sendiri sehingga pihak AJB Bumiputera wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai yang purnabakti pada waktu itu,” ujarnya.

Idham menegaskan, kondisi tersebut kemudian berdampak pada pembayaran manfaat pensiun yang diterima para pensiunan. Karena belum seluruh haknya terpenuhi, para pensiunan tetap memperjuangkan kekurangan pembayaran tersebut melalui berbagai jalur.

Sementara itu, Perumda Tirtanadi, lanjut Idham, telah mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan dan peraturan yang berlaku. Setelah dilakukan penghitungan terhadap 17 pensiunan tersebut, pihaknya telah menyiapkan dana sekitar Rp675 juta sebagai bagian dari penyelesaian persoalan.

“Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi sekitar tahun 2005 silam, Tirtanadi sudah menyiapkan dana untuk ke-17 orang tersebut sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Akan tetapi, dana tersebut ditolak mereka dan mereka melakukan upaya hukum lain,” jelas Idham.

Meski demikian, Idham memastikan Perumda Tirtanadi masih terus berupaya mencari penyelesaian terbaik, baik melalui proses hukum maupun musyawarah dengan pihak AJB Bumiputera.

Ia menambahkan, apabila nantinya AJB Bumiputera mampu menyelesaikan persoalan keuangannya dan memenuhi kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi, maka kekurangan dana tersebut tetap akan diperjuangkan untuk diberikan kepada 17 pensiunan yang bersangkutan.

“Perumda Tirtanadi tetap berjuang melakukan yang terbaik bagi para pensiunan berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami juga tetap patuh terhadap proses hukum yang berjalan,” katanya.

Idham berharap proses Peninjauan Kembali yang ditempuh Perumda Tirtanadi di Mahkamah Agung dapat memberikan hasil terbaik bagi seluruh pihak, khususnya para pensiunan yang masih menunggu penyelesaian haknya.

“Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA. Mudah-mudahan kita berdoa bersama, hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya,” pungkas Idham. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *