Advetorial

Sengketa Pertanahan Mengkhawatirkan, DPR Desak ATR/BPN Bentuk Tim Khusus

Jakarta, buanapagi.com – Sengketa pertanahan menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pemetaan dan identifikasi terhadap persoalan tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun konflik.

Menurut Fauzan, pemetaan diperlukan agar berbagai persoalan pertanahan dapat diketahui sejak awal. Dengan begitu, penyelesaian dapat dilakukan secara sistematis sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Fauzan mengusulkan Kementerian ATR/BPN membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi dan memetakan persoalan pertanahan di berbagai daerah.

Tim tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai akar masalah setiap kasus. Hasil pemetaan kemudian dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai.

“Saya kira kita penting memberikan semacam masukan kepada Kementerian ATR-BPN untuk membuat tim khusus mengidentifikasi persoalan-persoalan semacam (persoalan pertanahan) ini,” ujar Fauzan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN dan jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Fauzan menyoroti salah satu persoalan pertanahan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tersebut, menurutnya, menunjukkan kompleksitas persoalan agraria yang dapat terjadi di lapangan.

Fauzan menjelaskan, lahan yang dipersoalkan sebelumnya merupakan aset PTPN dan digunakan untuk menanam kapas.

Setelah Hak Guna Usaha (HGU) berakhir, pada 2001 BPN menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut kepada masyarakat setempat.

Persoalan kemudian muncul pada 2014 setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi NTB.

“Jadi, ada milik PTPN dulu, menanam kapas di kawasan, kemudian PTPN-nya selesai, HGU-nya selesai, tahun 2001 BPN menerbitkan sertifikat untuk masyarakat setempat. Tahun 2014 muncul rekomendasi BPK bahwa itu milik pemerintah provinsi NTB,” jelas Fauzan.

Menurut Fauzan, persoalan tersebut semakin kompleks karena kawasan yang dipersoalkan kini telah berubah menjadi permukiman masyarakat.

Bahkan, terdapat kantor desa yang berdiri di kawasan tersebut.

“Sekarang itu sudah menjadi perkampungan, bahkan ada kantor desa di tempat itu,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penanganan persoalan pertanahan secara terukur. Identifikasi yang jelas diperlukan agar persoalan hukum dan sosial tidak berkembang lebih luas.

Fauzan menilai penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia mendorong agar kasus-kasus serupa dipetakan berdasarkan karakteristik dan tingkat kompleksitasnya. Dengan cara tersebut, setiap persoalan dapat ditangani dengan langkah yang lebih terarah.

DPR RI juga akan ikut mengawal penyelesaian persoalan pertanahan melalui Panitia Kerja (Panja).

Menurut Fauzan, pengawalan parlemen diperlukan agar proses identifikasi dan penyelesaian sengketa pertanahan tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat berjalan secara konkret.

“Karena itu sekali lagi, mungkin Kementerian ATR-BPN penting membuat tim untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang sama seperti ini, kita sendiri membuat Panja di DPR untuk mengawalnya,” pungkas Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *