Jakarta, buanapagi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk membebaskan masyarakat Indonesia dari cengkeraman persoalan tanah. Bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN mencanangkan target besar agar bangsa Indonesia benar-benar “merdeka” dari praktik mafia tanah, prosedur layanan yang berbelit-belit, hingga tumpang tindih administrasi.
Nusron menekankan bahwa kemerdekaan hakiki bagi rakyat salah satunya terwujud melalui kepastian hukum dan keterbukaan dalam mengakses pelayanan publik di sektor pertanahan.
“Indonesia itu merdeka dari mafia tanah, Indonesia merdeka dari pengurusan tanah yang berbelit-belit, Indonesia harus merdeka dari tumpang tindih administrasi pertanahan. Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena layanan publiknya tidak pasti. Kita ngasih kepastian,” ujar Nusron Wahid saat meluncurkan transformasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Transformasi Layanan: Hak Dasar Warga Negara Harus Pasti
Dalam pandangannya, Pelayanan publik pertanahan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh aparatur pemerintah secara setara dengan sektor vital lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Nusron menilai ketidakpastian dalam pengurusan berkas tanah selama ini menjadi pemicu utama timbulnya rasa frustrasi di tengah masyarakat.
Untuk mengikis celah pungutan dan ketidakpastian tersebut, Kementerian ATR/BPN mempercepat pembenahan sistem birokrasi pertanahan di seluruh unit kerja daerah. Asas kepastian waktu, transparansi biaya, dan kejelasan alur pengurusan ditempatkan sebagai pilar utama transformasi.
Terobosan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan
Sebagai langkah konkrit perbaikan kinerja, Kementerian ATR/BPN menerapkan program Pengukuran Terjadwal yang kini sudah beroperasi di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini memangkas masa tunggu pemohon pengukuran tanah yang sebelumnya tidak berbatas waktu menjadi jauh lebih terukur. Target maksimalnya, masa tunggu proses pengukuran ditetapkan paling lambat 7 hari kerja. Lalu target capaian nasional, rata-rata durasi masa tunggu pengukuran di lapangan secara nasional saat ini telah ditekan hingga berada di kisaran 0 sampai 1 hari.
“Dulunya masa tunggunya hanyapetugas ukur sama Allah SWT. Jelas tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat,” kelakar Nusron menyindir proses lama sebelum hadirnya sistem pengukuran baru.
Melalui percepatan pembenahan sistem layanan pertanahan berbasis kepastian ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu mengurus sertifikasi maupun administrasi tanahnya secara mandiri tanpa bergantung pada pihak ketiga.(bp/ril)





