Advetorial

Ditjen PPTR dan DPRD DIY Bahas Percepatan Penetapan LP2B untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menerima kunjungan konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), khususnya Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023–2043 pada Kamis, (18/6/2026).

Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian kebijakan tata ruang daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam pertemuan tersebut, percepatan penetapan LP2B menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Penetapan LP2B dinilai penting sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang berpotensi mengurangi luas lahan produktif.

Selain itu, pembahasan juga mencakup sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga produksi pangan, tetapi juga menjadi bagian penting dari pembangunan berkelanjutan.

“Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya menjadi upaya untuk menjaga ketersediaan lahan pangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Pemerintah pusat terus mendorong percepatan penetapan LP2B agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Lampri.

Menurutnya, kepastian status lahan juga memiliki keterkaitan dengan investasi dan pembangunan daerah. Dengan adanya penetapan LP2B, pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sendiri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan perlindungan terhadap lahan pertanian guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 yang menargetkan penetapan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B. Target tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga ketersediaan lahan pangan sekaligus mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD DIY, Akhid Nuryati, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan LP2B di DIY menghadapi tantangan tersendiri karena keterbatasan ruang di wilayah tersebut.

Menurutnya, di satu sisi pemerintah daerah perlu menyediakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan permukiman, namun di sisi lain harus tetap menjaga keberadaan lahan pertanian serta kawasan yang memiliki fungsi lingkungan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan bahwa kebutuhan lahan yang masuk dalam skema LP2B di DIY diperkirakan mencapai sekitar 418 hektare. Ia menambahkan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memiliki mekanisme perlindungan khusus jika lahan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, diperlukan penyediaan lahan pengganti melalui pencetakan sawah baru dengan luas tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DIY dalam memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen, mengingat keterbatasan ketersediaan lahan di wilayah tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto, menyoroti mekanisme pemenuhan target LP2B yang saat ini terus dikoordinasikan bersama pemerintah kabupaten/kota.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DIY telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan staf ahli dan pemerintah daerah untuk menyusun strategi pemenuhan target tersebut. Namun demikian, terdapat kekhawatiran apabila proses tersebut belum dapat diselesaikan hingga Juli 2026 karena berpotensi memunculkan moratorium yang dapat memengaruhi pemanfaatan ruang dan investasi di daerah.

Selain itu, proses pemenuhan target LP2B juga dinilai tidak mudah karena membutuhkan kesepakatan antardaerah dalam penyediaan lahan yang akan ditetapkan.

Dari sisi capaian, sejumlah wilayah di DIY telah melakukan penyelarasan dan verifikasi data guna mendukung penetapan LP2B. Kabupaten Kulon Progo tercatat telah mencapai sekitar 89,48 persen dan Kabupaten Gunungkidul sekitar 87,04 persen terhadap target Lahan Baku Sawah yang perlu dipertahankan, sementara proses administrasi penetapan masih terus berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, kebutuhan serta keterbatasan lahan yang dihadapi DIY akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut bersama kementerian serta pihak terkait lainnya. Meskipun demikian, percepatan penetapan LP2B tetap perlu terus didorong sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan.

Melalui konsultasi tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, serta keberlanjutan lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *