Jakarta, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara terus mengakselerasi penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Komitmen ini ditunjukkan melalui audiensi antara Bupati Halmahera Utara dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Pertemuan ini dilangsungkan sesaat setelah Pemkab menuntaskan penandatanganan Berita Acara (BA) Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, memaparkan urgensi pembaruan RTRW daerahnya yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Pembaruan regulasi ini dinilai sangat krusial untuk mengurai hambatan investasi dan mengakomodasi rencana pembangunan strategis di daerah, termasuk fasilitasi tata ruang untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Bupati Piet juga menyoroti pentingnya kepastian hukum ruang bagi kawasan yang secara faktual telah berkembang menjadi permukiman warga, fasilitas umum, dan pusat pemerintahan di daerahnya. Penyesuaian tata ruang ini sangat dibutuhkan agar masyarakat dan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam pemanfaatan ruang. Selain itu, Pemkab juga melaporkan adanya dinamika di dalam peruntukan kawasan perkebunan.
Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa Ditjen Tata Ruang selalu berkomitmen dalam memfasilitasi penyelesaian masalah tata ruang. Terkait kawasan terbangun yang membutuhkan penyesuaian status ruang, Suyus menegaskan pihaknya akan menjembatani koordinasi agar terwujud kepastian hukum pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kemudian, terkait kebijakan nasional pemenuhan LBS minimal 87 persen, Suyus menginstruksikan agar daerah dapat segera melakukan sinkronisasi data.
“Silakan identifikasi ulang SK LBS 2024 dan verifikasi faktual bersama dinas terkait, lalu usulkan penyesuaiannya agar tidak menghambat perizinan dan investasi ke depannya,” tegas Suyus.
Lebih lanjut, Dirjen Tata Ruang mendorong agar perbaikan substansi revisi RTRW Kabupaten Halmahera Utara dapat dikebut demi mengejar target pelaksanaan Pra-Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Pra-Linsek).
Turut hadir mendampingi Bupati Halmahera Utara dalam pertemuan strategis ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), beserta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Halmahera Utara. (bp/ril)





