Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pelaksana dalam rangka Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi pada Rabu, (29/7/2026) di Jakarta. Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, serta dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga yang tergabung dalam Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan pemerintah daerah.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada 12 provinsi sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, mekanisme integrasi LSD ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pembahasan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Dalam pengantarnya, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi, pemerintah akan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemerintah provinsi sebagai bentuk penyampaian resmi atas penetapan tersebut. Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah memahami substansi kebijakan, tindak lanjut yang harus dilakukan, serta mampu mengintegrasikan penetapan Lahan Sawah Dilindungi ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya, Dirjen PPTR Lampri menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu agenda prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berhasil menetapkan Lahan Sawah Dilindungi pada 12 provinsi dengan cakupan mencapai 98,33 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada kedua belas provinsi tersebut. Capaian tersebut diharapkan menjadi landasan utama dalam percepatan penetapan LP2B guna memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, yaitu minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah.
Pada kesempatan yang sama, Andi Renald, memaparkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah, mengendalikan alih fungsi lahan, serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional. Ia menjelaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi merupakan tahapan transisi menuju penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan LP2B berdasarkan data LSD yang telah ditetapkan. Hingga saat ini pemerintah telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi seluas sekitar 2,739 juta hektare di 12 provinsi, sementara proses penetapan di 17 provinsi lainnya masih terus berlangsung.
Dalam sesi diskusi, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Julianti menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan LP2B dengan luasan yang melampaui target nasional. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan lahan yang ditetapkan tidak memiliki perizinan yang berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan. Ia juga menegaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi merupakan hasil penyaringan data Lahan Baku Sawah yang telah melalui proses verifikasi sehingga menjadi dasar utama dalam penetapan LP2B.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, mengingatkan pentingnya menjaga akurasi data dalam proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak menghambat pembangunan yang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan data yang akurat serta melakukan verifikasi berdasarkan kondisi aktual di lapangan sehingga penetapan LSD maupun LP2B dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Setelah penetapan Lahan Sawah Dilindungi selesai, langkah berikutnya adalah mengintegrasikan data tersebut ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai dasar penetapan LP2B sehingga kawasan yang perlu dilindungi dapat terakomodasi secara optimal dalam kebijakan penataan ruang.
Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera mempercepat penetapan LP2B dengan memenuhi target minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Pada saat yang sama akan dilakukan sinkronisasi antara data LSD dan LP2B agar tidak terjadi perbedaan data serta seluruh proses penetapan dapat berjalan sesuai target nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Pertanian mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses validasi dan evaluasi data mengingat penetapan LSD akan berimplikasi terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk pemberian insentif kepada petani. Oleh karena itu, kualitas data harus terus dijaga agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan akurasi peta Lahan Sawah Dilindungi. BIG masih menunggu kelengkapan data dari pemerintah daerah sebagai bahan verifikasi dan penyempurnaan peta, mengingat kualitas data spasial menjadi faktor penting dalam menghasilkan peta LSD yang akurat dan andal sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Menutup kegiatan, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan koordinasi yang semakin baik, diharapkan target nasional perlindungan lahan pertanian dapat tercapai sehingga mampu mendukung ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan secara berkelanjutan.(bp/ril)





