Advetorial

Ditjen PPTR Tegaskan Verifikasi Penanganan IPPR Jadi Tahapan Penting Penyusunan dan Revisi RTR

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan forum penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) pada Rabu, (29/7/2026).

Forum tersebut dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua; Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Barat, Arwadi Asmar Jaya Gulo; serta Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.

Dalam sambutannya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa verifikasi penanganan IPPR merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan maupun revisi RTR berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan verifikasi ini mengacu pada Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) menjadi instrumen penting dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR). Revisi RTR tidak boleh menjadi ruang untuk melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang, karena hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang,” tegas Agus Sutanto.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dibangun atas tiga pilar utama, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiganya harus berjalan secara selaras agar Rencana Tata Ruang yang telah disusun benar-benar menjadi acuan bagi seluruh kegiatan pembangunan, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha.

Menurut Agus, kebijakan kemudahan berusaha yang diterapkan pemerintah perlu diimbangi dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang semakin efektif. Tanpa pengawasan yang memadai, percepatan investasi berpotensi menimbulkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

“Yang perlu kita bangun adalah kesadaran kolektif dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kemudahan berusaha harus tetap diiringi dengan kepatuhan terhadap tata ruang agar pembangunan berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjaga kualitas ruang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak boleh dilakukan hanya ketika pemerintah daerah akan menyusun atau merevisi RTR. Menurutnya, pengawasan harus menjadi proses yang berkelanjutan agar setiap indikasi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.

Sebagai bentuk komitmen bersama, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, bersama para kepala daerah dan perwakilan pemerintah daerah menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai tindak lanjut penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Acara yang telah ditandatangani selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai sebagai pertimbangan penerbitan Persetujuan Substansi revisi dan penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).

Melalui forum ini, Ditjen PPTR berharap tumbuh kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan penataan ruang. Dengan pengendalian yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, penyusunan maupun revisi RTR diharapkan mampu mendukung investasi yang berkepastian hukum sekaligus mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *