Yogyakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Daerah Istimewa Yogyakarta di Ruang Rapat Adhikari, Kantor Dispertaru DIY, Rabu (15/07/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 yang mengamanatkan pemenuhan target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada tahun 2029, serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 dan Nomor 500.1/457/SJ tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR Kabupaten/Kota.
Rapat dihadiri Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta jajarannya, dan juga Dinas-Dinas terkait.
Dony Erwan Brilianto, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, menjelaskan bahwa penyelesaian LP2B di DIY sudah tuntas dan bersih dari permasalahan data, sehingga menjadi momentum untuk mempercepat revisi RTRW agar LP2B dapat segera terintegrasi ke dalamnya.
“Kami dari ATR/BPN mengapresiasi karena LP2B di DIY sudah clear & clean. Momentum ini juga kami dorong untuk merevisi RTRW yang masih disusun agar LP2B segera dimuat di dalamnya.”
Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati, menambahkan bahwa DIY menjadi salah satu provinsi yang tercepat menyepakati LP2B, namun perlu segera menyelaraskan sebaran lokasi LP2B dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS) agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan.
“DIY patut diapresiasi atas percepatan penetapan LP2B. Berikutnya, lokasi LP2B harus segera dicocokkan dengan RDTR terintegrasi OSS agar perizinan tidak terbit di lahan yang harus tetap menjadi sawah.”
Sementara itu, Adi Bayu Kristanto, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa capaian pemenuhan LP2B di DIY telah melampaui target 87% berkat kerja sama seluruh kabupaten/kota, sekaligus mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses tersebut.
“Alhamdulillah, kebutuhan luasan LP2B DIY sudah di atas 87% dari total lahan baku sawah, berkat dukungan Kementerian ATR/BPN dan seluruh kabupaten/kota.”
Senada, Chriesty Elisabeth Lengkong, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, mengungkapkan bahwa DIY menjadi provinsi pertama yang mencapai agregat pemenuhan LP2B sebesar 87,43%, sehingga menjadi contoh bagi provinsi lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
“Apresiasi untuk Provinsi DIY yang menjadi yang pertama mencapai 87,43%, bahkan naik jadi 88,17% dengan faktor penambah. Ini jadi awal yang baik bagi provinsi lainnya”
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari perwakilan kabupaten/kota, mulai dari status revisi RTRW, percepatan Peninjauan Kembali (PK), keterkaitan LP2B dengan penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), percepatan penyusunan/revisi RDTR, hingga kebutuhan insentif bagi masyarakat pemilik lahan yang terdampak penetapan LP2B.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pemenuhan LP2B di DIY dapat segera ditetapkan secara resmi melalui SK Kepala Daerah dan diintegrasikan ke dalam RTRW/RDTR seluruh kabupaten/kota. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah DIY ini diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lainnya dalam mempercepat pemenuhan target nasional LP2B sebesar 87% pada 2029, sekaligus mendukung kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lahan pertanian pangan. (bp/ril)





