Binjai, buanapagi.com – Polres Binjai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kuil Sikh, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Konferensi pers berlangsung di Aula Anindya Polres Binjai, Jumat (24/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, didampingi Kasat Reskrim AKP Hodiatur Purba dan Kasi Humas Polres Binjai IPTU Hartono.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang berprofesi sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang di lokasi pembangunan kuil.
AKBP R. Bimo Moernanda menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian berlangsung secara bertahap sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. Akibat peristiwa itu, pihak kuil kehilangan 12 unit mesin kompresor AC beserta sejumlah material bangunan bernilai cukup besar.
Menurut Kapolres, DAF dan RG berperan mengambil mesin kompresor AC dengan cara membuka jendela ruang penyimpanan. Mesin tersebut kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya sebelum dijual kepada penampung besi tua dengan harga sekitar Rp160.000 per kilogram.
Sementara itu, MY yang bertugas sebagai penjaga malam diduga mengetahui aksi pencurian tersebut namun tidak berupaya mencegahnya. Bahkan, ia disebut menerima bagian hasil penjualan tembaga sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 setiap kali pencurian dilakukan.
Sedangkan DSY diduga secara berulang membawa keluar material bangunan tanpa izin pihak pengelola kuil setiap selesai bertugas sekitar pukul 19.00 WIB. Material yang diambil di antaranya batu bata, marmer, besi holo, hingga granit.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diperkuat rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berbekal bukti tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seluruh tersangka di lokasi yang berbeda beserta sejumlah barang bukti.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman kamtibmas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan keberhasilan Satreskrim Polres Binjai mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos. Sepeda motor hasil pengungkapan tersebut telah diizinkan untuk dipinjam pakai oleh korban sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan sambil menunggu proses hukum selesai.
Kapolres turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Binjai mengingatkan bahwa Call Center Polri 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menerima laporan maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas, tindak pidana, hingga informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Lala)





