Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026–2046 pada Senin (18/05/2026).
Pada rapat koordinasi lintas sektor kali ini, dibahas 4 (empat) dokumen RTRW, yakni RTRW Kabupaten Bengkulu Tengah, RTRW Kabupaten Lampung Timur, RTRW Kabupaten Way Kanan, dan RTRW Kabupaten Sinjai, serta 1 (satu) dokumen RDTR, yaitu RDTR Wilayah Perkotaan (WP) Calang di Kabupaten Aceh Jaya.
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menekankan bahwa pembangunan daerah tidak dapat berjalan optimal tanpa didukung tata ruang yang kuat. Menurutnya, dokumen RTRW harus memiliki kualitas substansi yang baik serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“RTRW harus kuat secara substansi, legal, dan implementasi,” ujar Rachmat.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, berharap RTRW di wilayahnya dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan daerah yang maju dan sejahtera melalui pembangunan yang seimbang.
“Melalui RTRW, diharapkan tercipta keseimbangan pembangunan daerah, kemudahan investasi, serta perlindungan lingkungan dan lahan pertanian berkelanjutan,” jelas Ela.
Hal senada disampaikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah. Ia menegaskan bahwa dokumen RTRW merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan arah pembangunan jangka panjang.
“Dokumen RTRW ini merupakan komitmen untuk menciptakan pembangunan daerah dan infrastruktur yang terarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam selama 20 tahun ke depan,” ungkap Ayu.
Di sisi lain, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian kawasan ekologis.
Menurutnya, RTRW Kabupaten Sinjai akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur fisik, perlindungan kawasan hutan, serta pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi fondasi dalam mendorong percepatan investasi yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Adapun Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, menyampaikan bahwa penyusunan RDTR Perkotaan Calang, Kabupaten Aceh Jaya bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan sebagai pusat pemerintahan dan investasi berbasis maritim serta industri yang tangguh dan berdaya saing.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan pentingnya penyelenggaraan penataan ruang dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah.
“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, sekaligus memastikan keterpaduan penggunaan sumber daya. Percepatan penyusunan RTRW dan RDTR perlu terus didorong untuk menunjang proses perizinan berusaha dan meningkatkan investasi di daerah,” jelas Suyus.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti guna menyelaraskan berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait. (bp/ril)




