Hukum&Kriminal

Polres Binjai Ungkap 16 Kasus Narkotika dalam Sebulan, Amankan 20 Tersangka

Binjai, buanapagi.com – Polres Binjai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai selama satu bulan terakhir. Kegiatan berlangsung di Aula Anindya Polres Binjai, Jumat (24/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, Kasat Reskrim AKP Hodiatur Purba, Kasi Humas Polres Binjai IPTU Hartono, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, AKBP R. Bimo Moernanda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Kapolres menjelaskan, selama periode satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus narkotika dengan mengamankan 20 orang tersangka.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 78,88 gram ganja, serta 309 butir ekstasi dengan berbagai merek. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya.

Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba. Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan petugas.

“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP R. Bimo Moernanda.

Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

AKBP R. Bimo Moernanda juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Jauhi narkoba, jangan melakukan penyalahgunaan narkoba karena pasti akan merugikan diri sendiri maupun keluarga. Apabila masyarakat mengetahui adanya informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami agar dapat kami proses dan tindak lanjuti,” pesannya.

Selain itu, Polres Binjai mengingatkan masyarakat bahwa Layanan Kepolisian Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menerima pengaduan, laporan, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas, tindak pidana, serta dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Polres Binjai berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Lala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *