Jakarta, buanapagi.com – Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi instrumen penting dalam memastikan pemanfaatan ruang tetap selaras dengan rencana tata ruang sekaligus adaptif terhadap dinamika pembangunan. Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Webinar Nasional PPTR Series bertajuk “Evaluasi Performa Ruang Berdasarkan Hasil Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang” yang diselenggarakan secara daring melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, (16/7/2026).
Webinar dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani, menghadirkan narasumber Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Arief Harsoyo, serta Penata Ruang Ahli Madya, Yoppi Aditya Priyadi.
Dalam sambutannya, Indira menegaskan bahwa evaluasi performa ruang merupakan proses strategis untuk mengukur sejauh mana pemanfaatan ruang telah diwujudkan sesuai rencana tata ruang. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menilai efektivitas kebijakan penataan ruang sekaligus memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di masa mendatang.
“Evaluasi performa ruang melalui penilaian perwujudan RTR bukan sekadar menilai kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan, tetapi menjadi dasar objektif dalam menyempurnakan kebijakan penataan ruang. Dengan pemahaman yang sama mengenai metodologi dan mekanisme evaluasi, kita dapat memperkuat pengambilan keputusan berbasis data serta mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih adaptif, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Indira.
Ia mengakui bahwa implementasi pemanfaatan ruang masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), keterbatasan data yang akurat, perbedaan metodologi antarwilayah, hingga koordinasi lintas instansi yang belum optimal. Menurutnya, kolaborasi antara unit teknis dan unit pengembangan kompetensi menjadi kunci untuk meningkatkan kapasitas aparatur agar mampu menjawab tantangan tersebut secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menjelaskan bahwa dinamika pembangunan merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari. Namun demikian, perubahan tersebut harus tetap berada dalam koridor tujuan penataan ruang sehingga penyimpangan terhadap rencana tata ruang dapat dikendalikan.
“Penataan ruang harus mampu beradaptasi dengan dinamika pembangunan, tetapi pengendalian pemanfaatan ruang tetap diperlukan agar deviasi yang terjadi tidak menjauh dari tujuan penataan ruang yang telah ditetapkan. Melalui penilaian perwujudan RTR yang dilakukan secara konsisten setiap tahun, proses peninjauan kembali dan revisi RTR akan menjadi lebih akurat, efisien, dan berbasis kondisi riil di lapangan,” jelas Aria.
Ia menambahkan, penilaian perwujudan RTR bukan hanya menjadi instrumen untuk mengetahui tingkat ketercapaian rencana tata ruang, tetapi juga menjadi dasar dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan, mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian program pembangunan, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Menurut Aria, tantangan terbesar dalam pelaksanaan evaluasi saat ini masih berkaitan dengan kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta dukungan pendanaan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) yang lebih terukur agar evaluasi terhadap perwujudan RTR dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih objektif dan implementatif. Selain itu, Ditjen PPTR juga tengah memperkuat penerapan kebijakan insentif dan disinsentif sebagai bagian dari perangkat pengendalian pemanfaatan ruang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Arief Harsoyo, memaparkan bahwa penilaian perwujudan RTR merupakan salah satu perangkat utama pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Melalui penilaian tersebut, pemerintah dapat mengukur tingkat keterwujudan struktur ruang, pola ruang, serta mengidentifikasi implikasi kewilayahan akibat aktivitas pemanfaatan ruang.
“Penilaian perwujudan RTR tidak hanya mengukur tingkat keterlaksanaan rencana tata ruang, tetapi juga memberikan gambaran mengenai implikasi pemanfaatan ruang terhadap kondisi wilayah. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menetapkan zona kendali dan zona yang didorong, sekaligus menjadi masukan penting bagi peninjauan kembali maupun revisi RTR agar semakin responsif terhadap dinamika pembangunan,” ujar Arief.
Ia menjelaskan bahwa selama periode 2021–2025, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang telah melaksanakan penilaian perwujudan pada berbagai RTR kewenangan pusat, termasuk studi terbaru di Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang mencakup 2 provinsi, 19 kabupaten/kota, 93 kecamatan, serta 3 Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Melalui studi tersebut, evaluasi dilakukan terhadap tingkat keterwujudan struktur ruang, pola ruang, identifikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, analisis konsentrasi dan dominasi pemanfaatan ruang, hingga analisis dampak serta penetapan zona kendali dan zona yang didorong sebagai dasar penyusunan kebijakan insentif maupun disinsentif.
Diskusi dalam webinar dipandu oleh Penata Ruang Ahli Madya, Yoppi Aditya Priyadi, yang memoderatori sesi pemaparan materi dan tanya jawab.
Melalui webinar ini, Ditjen PPTR dan BPSDM Kementerian ATR/BPN berharap tercipta kesamaan persepsi di kalangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan mengenai metodologi evaluasi performa ruang. Dengan demikian, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di berbagai wilayah dapat berlangsung lebih efektif, berbasis data, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. (bp/ril)





